Uang Lembur PNS Pusat Bakal Naik di 2024, Segini Besarannya

Tidak semua ASN bisa lembur

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal menaikkan uang lembur aparatur sipil negara (ASN) pusat di 2024. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Namun, kenaikan tersebut tak berlaku bagi pegawai non-ASN di kantor pemerintah pusat seperti satpam hingga petugas kebersihan.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait mengatakan, penyesuaian ini dilakukan karena uang lembur ASN tidak pernah naik selama tujuh tahun terakhir atau sejak 2016.

"Uang lembur ASN sebenarnya penyesuaian saja karena dari 2016 itu belum pernah di-adjust (disesuaikan), sudah tujuh tahun kita coba sesuaikan," kata Lisbon Sirait dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023).

Baca Juga: PNS Dapat Rp14 Juta untuk Perawatan Mobil Listrik, Ini Penjelasannya

1. Rincian uang lembur PNS

Uang Lembur PNS Pusat Bakal Naik di 2024, Segini BesarannyaIlustrasi uang lembur. (IDN Times/Ita)

Adapun Standar biaya masukan ini berfungsi sebagai batas maksimal yang bisa dipakai oleh masing-masing K/L sebagai acuan besaran penganggaran tahun depan.

Dengan demikian, untuk satu pos pengeluaran yang diatur K/L tidak boleh menganggarkan lebih besar dari standar yang ditetapkan.

Dalam aturan tersebut, standar untuk biaya uang lembur PNS di Kementerian dan Lembaga pada tahun depan berbeda-beda, berdasarkan golongannya. Berikut rinciannya:

  • Golongan I sebesar Rp 18 ribu per jam (naik Rp5 ribu dari tahun ini)
  • Golongan II sebesar Rp 24 ribu (naik Rp7 ribu)
  • Golongan III sebesar Rp 30 ribu (naik Rp10 ribu)
  • Golongan IV sebesar Rp 36 ribu (naik Rp11 ribu)

Meski begitu, untuk besaran uang makan lembur tetap sama dengan aturan sebelumnya yakni sebesar Rp35 ribu per orang per hari untuk golongan I dan II, Rp37 ribu per orang per hari untuk golongan III dan Rp41 ribu per orang per hari untuk golongan IV. 

Uang makan lembur ini, akan diberikan jika pegawai ASN telah bekerja lembur, minimal 2 jam, secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 kali per hari. 

Baca Juga: Aturan Tukin Direvisi, PNS yang Malas-malasan Bakal Gigit Jari

2. Tidak semua PNS bisa lembur

Uang Lembur PNS Pusat Bakal Naik di 2024, Segini Besarannyapixabay.com/sigre

Meski begitu, Lisbon memastikan bahwa tidak semua PNS bisa lembur. Uang lembur merupakan kompensasi bagi PNS yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

"Kapan orang mau melakukan lembur? itu sudah ada aturannya dari atasan dan tidak semua pekerjaan itu boleh dilakukan lembur," tegasnya.

Baca Juga: Coldplay Konser saat Weekday, KemenPANRB Ingatkan PNS Cuti Dulu

3. PNS yang malas-malasan bakal gigit jari

Uang Lembur PNS Pusat Bakal Naik di 2024, Segini BesarannyaIlustrasi PNS. (IDN Times/Aryodamar)

Diberitakan sebelumnya, pemerintah bakal mengatur ulang formulasi pemberian tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai negeri sipil (PNS). Jadi, PNS di instansi yang sama belum tentu menerima tukin dengan besaran yang sama.

"Sekarang ini kan hampir semua dapat tukin semua. Padahal mestinya dibedain yang kinerjanya bagus dalam satu institusi mestinya dia tunjangannya lebih gede," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

 

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya