PPATK: Ada Subjek Kena 2 Kali, Total Transaksi Mencurigakan Rp360 T

Pemeriksaan subjek yang sama di 2 kurun periode berbeda

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menjelaskan ada subjek terlapor yang tercatat melakukan transaksi mencurigakan dalam dua kali pemeriksaan pada dua kurun waktu berbeda.

Dalam hasil temuan PPATK dari pemeriksaan kedua terhadap subjek tersebut, ditemukan transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun untuk kurun waktu 2017-2019. Padahal, subjek tersebut telah diperiksa sebelumnya untuk kurun 2014 hingga 2016, dan terbukti melakukan transaksi mencurigakan sebesar Rp180 triliun.

"Jadi (subjek terlapor) yang kami periksa, jika menggunakan pola parameter tindak pidana pencucian uang (TPPU), jika diakumulasikan, subjek terlapor melakukan transaksi lebih dari Rp360 triliun," tegasnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi III, Senin (29/3/2023).

Dari hasil pemeriksaan PPATK, kata Ivan, subjek terlapor itu menyalahgunakan fasilitas impor. "Saat itu penyidik TPPU-nya berasal dari Bea Cukai," tambahnya.

Menurut Ivan, PPATK sudah menyerahkan data temuan pertama 2014-2016 kepada Bea dan Cukai. Namun, aliran dana mencurigakan ini terus dilaporkan oleh pihak perbankan, sehingga PPATK melakukan pemeriksaan ulang.

"Pola transaksi dari subyek terlapor dengan mengubah entitas, seperti dia aktif di satu daerah kemudian dia pindah ke tempat lain, begitu juga dengan mengubah nama tertentu dalam (aksinya) menggunakan nama yang lain. Jadi kami berasumsi sesuai fakta yang bersangkutan kemudian paham sudah dilakukam pemeriksaan oleh PPATK jadi ganti entitas subyeknya," paparnya.

Baca Juga: Beda Data dengan Menkeu, PPATK: Ada Indikasi Perusahaan Cangkang!

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya