Jakarta, IDN Times - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan untuk menunda penyesuaian tarif ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) sepanjang 56,1 km dan ruas Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) sepanjang 35,15 km yang keduanya berada dibawah pengelolaan PT Jasa Marga selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Kenaikan di dua ruas tol ini sebelumnya menuai banyak protes karena dinilai tidak memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat di tengah pandemik COVID-19.
"Penundaan tarif ini berlaku mulai Senin, 7 September 2020 mulai pukul 00.00 WIB. Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa Pandemi COVID-19," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit dalam keterangan resminya, dikutip Senin (7/9/2020).