Kronologi Skandal Keuangan Jiwasraya dari 2004 Hingga 2019

Penyalahgunaan wewenang sampai laporan keuangan bermasalah

Jakarta, IDN Times - Skandal keuangan PT Asuransi Jiwasraya menyedot perhatian publik. Utang perusahaan disebut Direktur Utama Hexana Tri Sasongko, akhir pekan lalu,, mencapai Rp50,5 triliun. Hexana pun berharap pemerintah menyuntikkan modal hingga Rp32,89 triliun agar keuangan perusahaan membiru. Borok ini merupakan warisan direksi lama yang kini dicekal Kejaksaan Agung.

Cikal bakal persoalan keuangan Jiwasraya, seperti dikutip dari dokumen yang diperoleh IDN Times, sebetulnya sudah dimulai sejak 2004 lalu. Bahkan tahun 2006, ekuitasnya sempat negatif dan defisit kian melebar di tahun 2008-2009.

Kementerian BUMN bukannya tak melakukan apa-apa. Upaya penyelamatan perseroan sempat dilakukan hingga manajemen bisa bernafas sedikit lega. Namun di tahun 2013, kondisi keuangan perusahaan pelat merah ini kembali terseok-seok.

Di tahun 2015, pemerintah sempat mencium ada yang tak beres dengan Jiwasraya karena penyalahgunaan wewenang pengurusnya. Tahun 2018, bau busuk di Jiwasraya makin tercium. Aksi manajemen berinvestasi pada aset berisiko tinggi demi mengejar imbal hasil tinggi membuat perseroan semakin terpuruk karena utang kian membengkak.

Seperti apa persisnya skandal keuangan Jiwasraya, berikut kronologinya.

1. Tahun 2004, cadangan lebih kecil dari ketentuan otoritas

Kronologi Skandal Keuangan Jiwasraya dari 2004 Hingga 2019Kantor Jiwasraya/Jiwasraya.id

Baca Juga: Polemik Jiwasraya, Wasekjen Demokrat Dorong DPR Bentuk Pansus 

Tahun ini, PT Asuransi Jiwasraya melaporkan kepada pemegang saham, yakni Kementerian BUMN, soal cadangan keuangan yang lebih kecil dari seharusnya. Insolvency (jumlah utang yang melebihi seluruh jumlah harta kekayaannya) mencapai Rp2,769 triliun.

2. Tahun 2006-2007, ekuitas dilaporkan negatif

Kronologi Skandal Keuangan Jiwasraya dari 2004 Hingga 2019(Ilustrasi Jiwasraya) IDN Times/Irfan Fathurohman

Tahun ini, laporan keuangan menunjukkan nilai ekuitas Jiwasraya negatif Rp3,29 triliun karena aset yang dimiliki jauh lebih kecil dibandingkan kewajibannya.

BPK memberikan opini disclaimer untuk laporan keuangan 2006 dan 2007 karena penyajian informasi cadangan tidak dapat diyakini kebenarannya.

3. Tahun 2008-2009, defisit kian melebar hingga harus diambil langkah penyelamatan

Kronologi Skandal Keuangan Jiwasraya dari 2004 Hingga 2019(Ilustrasi Jiwasraya) IDN Times/Irfan Fathurohman

Sepanjang kurun waktu ini, defisit semakin lebar yaitu berturut-turut Rp5,7 triliun (2008) dan Rp6,3 triliun (2009). Karena kondisi keuangan yang kian terpuruk, tahun 2008 mulai dilakukan langkah-langkah penyelamatan jangka pendek (re-asuransi).

Kementerian BUMN menyampaikan kepada direksi Jiwasraya akan tetap mempertahankan kelangsungan usaha perusahaan dan meminta langkah-langkah konkrit secara menyeluruh, sehingga permasalahan Jiwasraya bisa diselesaikan.

Baca Juga: Dahlan Iskan: Jangan-jangan Saya Dulu Juga Tertipu Jiwasraya

4. Tahun 2010-2012, sempat mencatat surplus di atas Rp1 triliun

Kronologi Skandal Keuangan Jiwasraya dari 2004 Hingga 2019(Ilustrasi logo Jiwasraya) IDN Times/Irfan Fathurohman

Selama tiga tahun, perseroan melanjutkan skema re-asuransi dan mencatatkan surplus sebesar Rp1,3 triliun di akhir 2011. Bapepam-LK sempat meminta Jiwasraya menyampaikan alternatif penyelesaian komprehensif dan fundamental yang sifatnya jangka panjang.

Maka pada tahun 2012, tepatnya 18 Desember, Bapepam-LK memberikan izin penerbitan produk JS Proteksi Plan, produk bancassurance dengan BTN, KEB Hana Bank, BPD Jateng, BPD Jatim dan BPD DIY.

Per 31 Desember 2012 dengan skema financial re-asuransi, Jiwasraya masih mencatat surplus Rp1,6 triliun, namun tanpa skema reasuransi Jiwasraya mengalami defisit sebesar Rp3,2 triliun.

5. Tahun 2013, Otoritas Jasa Keuangan meminta alternatif penyehatan Jiwasraya

Kronologi Skandal Keuangan Jiwasraya dari 2004 Hingga 2019(Ilustrasi logo Jiwasraya) IDN Times/Irfan Fathurohman

Tahun ini Jiwasraya memiliki permasalahan rasio pencapaian solvabilitas yang kurang dari 120 persen. OJK pun meminta Kementerian BUMN menyampaikan langkah alternatif penyehatan keuangan beserta jangka waktu penyehatan keuangan.

Saat itu direksi menyampaikan alternatif penyehatan berupa penilaian kembali aset tanah dan bangunan sesuai dengan standar akuntansi keuangan konvergen IFRS (nilai buku Rp278 miliar), direvaluasi menjadi Rp6,56 triliun. Jiwasraya juga mencatatkan laba sebesar Rp457,2 miliar.

6. Tahun 2015-2016, BPK menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang

Kronologi Skandal Keuangan Jiwasraya dari 2004 Hingga 2019(Ilustrasi logo Jiwasraya) IDN Times/Irfan Faturohman

Tak kunjung membaik, pada 2015, OJK melakukan pemeriksaan langsung terhadap Jiwasraya dengan aspek pemeriksaan investasi dan pertanggungan. Audit BPK di 2015 menunjukkan terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang pengurus. Tak hanya itu, laporan aset investasi keuangan tercatat overstated (melebihi dari realita) dan kewajibannya understated atau di bawah nilai sebenarnya.

Tahun 2016, OJK meminta Jiwasraya merencanakan pemenuhan rasio kecukupan investasi karena sudah tidak lagi menggunakan mekanisme re-asuransi. Di tahun 2013-2016, Jiwasraya sempat mencatat surplus.

Selama 2013-2017, pendapatan premi meningkat karena penjualan produk JS Saving Plan dengan periode pencairan setiap tahun. Tetapi OJK sempat mengingatkan agar Jiwasraya mengevaluasi JS Saving Plan agar sesuai kemampuan pengelolaan investasi.

Baca Juga: Kejagung Periksa Kepala Pusat Bancassurance Jiwasraya sebagai Saksi  

7. Tahun 2017, Jiwasraya terlambat menyampaikan laporan aktuaris

Kronologi Skandal Keuangan Jiwasraya dari 2004 Hingga 2019(Gedung Asuransi Jiwa Jiwasraya, Cikini, Jakarta) IDN Times/Irfan Fathurohman

Tahun ini OJK memberikan sanksi peringatan pertama kepada Jiwasraya karena terlambat menyampaikan laporan aktuaris tahun 2017. Meski begitu, laporan keuangan Jiwasraya masih positif. Pendapatan premi JS Saving Plan mencapai Rp21 triliun dan laba tercatat Rp2,4 triliun, naik 37,64 persen dari tahun 2016.

Ekuitas perseroan surplus Rp5,6 triliun, tetapi masih terjadi kekurangan cadangan premi Rp7,7 triliun karena belum memperhitungkan impairment asset atau penurunan aset.

8. April-Mei 2018, pendapatan premi turun signifikan

Kronologi Skandal Keuangan Jiwasraya dari 2004 Hingga 2019Rapat Komisi VI DPR dengan Jiwasraya (IDN Times/Helmi Shemi)

Pada April 2018, OJK menggelar pertemuan dengan direksi Jiwasraya untuk membahas adanya pendapatan premi yang turun cukup signifikan. Penurunan premi terjadi akibat diturunkannya guaranteed return atas produk JS Saving Plan setelah dilakukan evaluasi atas produk tersebut.

Namun pada Mei 2018 terjadi pergantian direksi. Direksi baru melaporkan terdapat ketidakberesan laporan keuangan kepada Kementerian BUMN. Hasil audit kantor akuntan publik atas laporan keuangan Jiwasraya tahun 2017, antara lain mengoreksi laporan keuangan interim yang semula mencatatkan laba sebesar Rp2,4 triliun menjadi Rp428 miliar. Sekadar diketahui sejak 2016, Jiwasraya diaudit oleh PricewaterhouseCoopers (PwC).

OJK mengenakan sanksi administratif sebesar Rp175 juta atas keterlambatan penyampaikan laporan keuangan JS tahun 2017.

9. Tahun 2018, Jiwasraya mulai berinvestasi di instrumen berisiko tinggi

Kronologi Skandal Keuangan Jiwasraya dari 2004 Hingga 2019ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Tahun ini dari laporan audit BPK 2018 diketahui Jiwasraya banyak melakukan investasi pada aset berisiko untuk mengejar imbal hasil tinggi sehingga mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Akibatnya pada 10 Oktober 2018, Jiwasraya mengumumkan tidak dapat membayar klaim polis JS Saving Plan yang jatuh tempo sebesar Rp802 miiar.

Akhirnya pada 23 November 2018, OJK mengadakan rapat dengan direksi Jiwasraya dengan agenda pembahasan kondisi perusahaan pada triwulan III 2018 dan upaya yang telah dilakukan manajemen.

10. Tahun 2019, laporan keuangan terlambat lagi dan dirut minta suntikan modal Rp32,89 triliun karena utangnya Rp50,5 triliun

Kronologi Skandal Keuangan Jiwasraya dari 2004 Hingga 2019Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko (IDN Times/Helmi Shemi)

Jiwasraya kembali terlambat menyampaikan laporan keuangan 2018, sehingga mendapat sanksi sesuai ketentuan berlaku dari OJK. Namun tahun ini pula, OJK mengeluarkan izin pembentuan anak usaha, Jiwasraya Putra, yang merupakan salah satu rencana penyehatan keuangan yang telah disetujui Kementerian BUMN selaku pemegang saham.

Sampai akhirnya Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyatakan membutuhkan suntikan modal Rp32,89 triliun untuk memenuhi rasio kecukupan modal berbasis risiko (RBC 120 persen). Karena aset perusahaan tercatat hanya Rp23,26 triliun, sedangkan kewajiban sebesar Rp50,5 triliun. Tak hanya itu, ekuitas juga tercatat negatif Rp27,24 triliun. Sedangkan liabilitas JS Saving Plan yang bermasalah sudah mencapai Rp15,75 triliun.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: 5 Fakta PT Hanson, Perusahaan yang Terseret Skandal Jiwasraya 

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya