4 Fakta Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Perbankan 

LPS Siapkan Jaminan Untuk UMKM

Jakarta, IDN Times - Stabilitas suatu negara sangat bergantung pada stabilitas mata uang dan banknya. Ini menjadikan industri perbankan salah satu industri paling penting di suatu negara. Dalam krisis perbankan Indonesia tahun 1998, kepercayaan publik terhadap bank menurun sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan kepercayaan itu dengan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).  

LPS adalah lembaga independen yang bertanggung jawab atas garansi bank ini. Lembaga ini menyiapkan juga penjaminan simpanan dana usaha kecil dan menengah (UMKM).  “Kami sedang mempertimbangkan kebijakan ini, untuk mencegah UMKM bangkrut jika alami masalah,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, dalam pertemuan dengan media di Jakarta, pertengahan Juli 2019.

Dalam kesempatan itu juga hadir Komisioner Destry Damayanti dan Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan. Destry kemudian dilantik menjadi Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia.

Menurut Halim, LPS sudah mengadakan studi banding ke sejumlah negara, diantaranya ke Rusia. Negara itu sedang memproses ke parlemen untuk bahas jaminan pinjaman untuk UMKM. “Untuk Indonesia, gagasan kami premi penjaminan akan berkisar pada 0,00 persen sampai 0,007 persen,” ujar Halim.

LPS mengumpulkan premi dari perbankan senilai  0,2 persen per tahun, diambil dari persentase total dana pihak ketiga.

Baca Juga: Dompet Digital Mengancam Bisnis Perbankan, Benarkah?

Berikut fakta-fakta tentang LPS.

1. LPS adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang

4 Fakta Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Perbankan IDN Times/Naila Pringgadani

Dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 dan tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran untuk Bank Umum dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat, ada penetapan blanket guarantee, atau garansi pinjaman secara menyeluruh. 

Namun, itu berakhir karena keinginan untuk memperbaiki kondisi perbankan dan mempertimbangkan kerugiannya. Pemerintah lantas membentuk LPS berdasarkan Keputusan Presiden nomor 24 tahun 2004, tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Terlepas dari tanggung jawabnya kepada presiden, LPS menurut UU tersebut adalah independen dan transparan.

2. LPS bertanggung jawab untuk menjamin simpanan nasabah bank dan menjaga stabilitas di industri perbankan

4 Fakta Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Perbankan IDN Times/Hana Adi Perdana

Menurut situs resminya, Pekerjaan LPS adalah merumuskan kebijakan untuk implementasi asuransi simpanan, kebijakan untuk penerapan asuransi simpanan, kebijakan penyelesaian bank gagal yang memiliki dampak sistemik dan melaksanakan simpanan-simpanan dan menangani bank yang gagal dengan dampak sistematis.

Mereka memiliki kekuatan untuk menjatuhkan sanksi administratif, menetapkan persyaratan pembayaran klaim, mengumpulkan premi jaminan, dan mengumpulkan kontribusi dari bank.

3. LPS menjamin sampai Rp2 miliar per nasabah

4 Fakta Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Perbankan ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

“Kita menjamin sampai 2 miliar per nasabah per bank, lalu itu tidak melihat, apakah ini milik individu, milik korporasi, atau badan umum,” kata Halim. Bankir senior yang lama bertugas di Bank Indonesia ini menambahkan, “Tidak penting berapa banyak rekening bank yang dimiliki pelanggan, itu akan selalu dijamin sama LPS. Jaminan akan dihitung dari total saldo semua rekening banknya.”

4. LPS siap berikan solusi untuk kegagalan industri bank di Indonesia

4 Fakta Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Perbankan IDN Times/Naila Pringgadani

“Kita perlu menyediakan sumber daya yang cukup apa bila terjadi hal-hal buruk buat ekonomi. Tentunya kita tidak inginkan. Tapi kami  sudah menyiapkan hal itu. Kami menyiapkan tim solusi yang kuat di dalam LPS dan aturan di tenaga solusi. Dan sebentar lagi mungkin akan keluar aturan pemerintah sebagai pelaksanaan membangun premi  program restrukturisasi perbankan apabila ada kejadian kegagalan bank,” kata Halim. 

Berlaku sejak 13 Oktober 2008, saldo yang dijamin untuk setiap nasabah di satu bank adalah paling banyak senilai Rp 2 miliar.  Sejauh ini, aturan berlaku untuk nasabah individu. Itu alasan mengapa LPS ingin memperluas jaminan bagi Lembaga UMKM.

Baca Juga: Sah! MA Lantik Destry Damayanti Jadi Deputi Gubernur Senior BI

Laporan oleh: Naila Pringgadani

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya