10 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat Selama PPKM Darurat

Mulai dari Kartu Sembako hingga subsidi gaji Rp1 juta

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp187,84 triliun untuk program perlindungan sosial yang mencakup bantuan sosial (bansos) dan insentif untuk masyarakat. Anggaran perlindungan sosial itu dinaikkan Rp33,98 triliun karena adanya kebijakan PPKM Darurat yang berlanjut menjadi PPKM level 4.

Untuk mendorong daya beli masyarakat, ada sejumlah bansos yang ditambahkan atau diperpanjang, dan juga insentif seperti diskon tarif listrik, dan sebagainya.

Baca Juga: Cek Lagi Nih! 5 Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta

1. Program Keluarga Harapan

10 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat Selama PPKM DaruratIlustrasi Kemiskinan (IDN Times/Arief Rahmat)

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program yang terus dilanjutkan pemerintah untuk mendukung masyarakat menghadapi dampak pandemik COVID-19. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, PKH menyasar 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Ada 7 jenis bantuan dalam PKH dengan anggaran Rp28,31 triliun untuk 2021 ini.

Berikut 7 jenis bantuan langsung tunai (BLT) dalam PKH:

  1. Ibu hamil mendapat Rp3 juta/tahun, yang disalurkan Rp750 ribu per 3 bulan.
  2. Balita mendapat Rp3 juta/tahun, yang disalurkan Rp750 ribu per 3 bulan.
  3. Siswa SD mendapat Rp900 ribu/tahun, yang disalurkan Rp225 ribu per 3 bulan.
  4. Siswa SMP mendapat Rp1,5 juta/tahun, yang disalurkan Rp375 ribu per 3 bulan.
  5. Siswa SMA mendapat Rp2 juta/tahun, yang disalurkan Rp500 ribu per 3 bulan.
  6. Disabilitas mendapat Rp2,4 juta per tahun, yang disalurkan Rp600 ribu per 3 bulan.
  7. Lansia mendapat Rp2,4 juta per tahun, yang disalurkan Rp600 ribu per 3 bulan.

PKH ditujukan untuk masyarakat miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos). Dalam 1 KPM maksimal terdiri dari 4 individu penerima manfaat.

2. Kartu Sembako

10 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat Selama PPKM DaruratWarga Ciputat, Tangsel, penerima bantuan sembako (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Pemerintah juga melanjutkan program Kartu Sembako di 2021 ini. Ada 18,8 juta KPM Kartu Sembako yang mendapatkan manfaat senilai Rp200 ribu per bulan. Adapun anggaran awal yang disiapkan pemerintah untuk program tersebut senilai Rp42,37 triliun.

Namun, di periode pengetatan PPKM, pemerintah menambah pemberian manfaat selama bulan Juli-Agustus. Para KPM Kartu Sembako akan mendapatkan manfaat 2 kali, artinya Rp400 ribu pada bulan Juli, dan juga Rp400 ribu pada bulan Agustus. Sehingga anggarannya bertambah menjadi Rp49,89 triliun.

Tak hanya itu, pemerintah juga menambahkan KPM Kartu Sembako. Pada konferensi pers APBN KiTA  21 Juli lalu, ada 5,9 juta KPM tambahan yang diusulkan pemerintah daerah (Pemda). Para KPM itu akan menerima bantuan Rp200 ribu per bulan dari Kartu Sembako selama 6 bulan (Juli-Desember). 

3. Bantuan Sosial Tunai (BST)

10 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat Selama PPKM DaruratIlustrasi Memberi dan Menerima Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ada juga program Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk 10 juta keluarga, dengan nilai manfaat Rp300 ribu per bulan. BST awalnya diberikan selama 4 bulan (Januari-April). Oleh sebab itu, pemerintah menyiapkan anggaran Rp11,32 triliun.

Namun, dengan pengetatan PPKM, pemerintah memperpanjang pemberian BST hingga 2 bulan, yakni Mei-Juni. BST tambahan itu disalurkan sekaligus di bulan Juli, sehingga KPM menerima Rp600 ribu. Dengan demikian, anggaran untuk BST naik menjadi Rp17,46 triliun.

Baca Juga: [BREAKING] PPKM Diperpanjang, Jokowi Jamin Bansos Tetap Mengalir

4. Bantuan Beras Bulog

10 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat Selama PPKM DaruratWarga terdampak COVID-19 mendapat bantuan beras PPKM dari Bulog. (dok. Bulog Kanwil Jateng)

Selain Kartu Sembako, pemerintah memberikan bansos dalam bentuk beras yang diolah Perum Bulog. Pemerintah memberikan bansos beras ini kepada 28,8 juta KPM. Lebih rinci, 10 juta KPM berasal dari PKH, dan 18,8 juta dari program Kartu Sembako.

Masing-masing keluarga mendapatkan 10 kilogram (kg) beras yang disalurkan 1 kali. Untuk program ini, pemerintah menyiapkan anggaran Rp3,58 triliun.

5. Diskon tarif listrik

10 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat Selama PPKM DaruratIlustrasi harga listrik (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemerintah juga memperpanjang insentif diskon tarif listrik, dari awalnya hanya berlaku 9 bulan (Januari-September), kini diperpanjang hingga Desember. Program ini diberikan kepada 1,14 juta pelanggan PLN, dengan anggaran yang disiapkan Rp2,11 triliun.

Diskon ini diberikan kepada pelanggan golongan rumah tangga dengan daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan juga industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA), dan pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA).

Diskon yang diberikan untuk pelanggan dengan daya 450VA yakni sebesar 50 persen, sedangkan untuk pelanggan 900 VA diberikan diskon 25 persen.

Baca Juga: Diskon Tarif Listrik Lanjut sampai Desember 2021, Begini Cara Klaimnya

6. Bantuan rekening minimum biaya abonemen

10 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat Selama PPKM DaruratIlustrasi meteran listrik, ilustrasi PLN, ilustrasi listrik (Dok. PLN)

Pemerintah juga memperpanjang program bantuan rekening minimum dan biaya abonemen hingga Desember 2021. Awalnya, bantuan itu hanya diberikan sampai September.

Program ini ditujukan kepada 1,14 juta pelanggan. Untuk program ini, pemerintah menyediakan anggaran Rp2,11 triliun.

7. Subsidi gaji Rp1 juta

10 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat Selama PPKM DaruratIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemerintah juga kembali memberikan subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja yang terdampak pandemik COVID-19. BSU ditujukan kepada 8,73 pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021, dan bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4. 

Berbeda dengan 2020, nilai BSU kali ini Rp500 ribu untuk 2 bulan, yang akan disalurkan sekaligus atau Rp1 juta. Sementara itu, BSU 2020 diberikan senilai Rp2,4 juta per orang.

Terkait ketentuan gaji maksimum, apabila pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji diberikan paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

8. Kartu Prakerja

10 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat Selama PPKM DaruratIlustrasi Kartu Pra Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemerintah juga menambah anggaran program Kartu Prakerja Rp10 triliun. Dengan penambahan itu, maka anggaran Kartu Prakerja 2021 naik dari Rp20 triliun menjadi Rp30 triliun.

Tambahan anggaran itu dialokasikan untuk menambah kuota penerima, dari 5,6 juta menjadi 8,4 juta peserta. Peserta program Kartu Prakerja akan mendapatkan biaya pelatihan Rp1 juta. Selain itu, mereka juga mendapat insentif Rp600 ribu per bulan, selama 4 bulan. Dengan demikian, total insentif yang diperoleh senilai Rp2,4 juta.

9. Banpres Usaha Mikro

10 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat Selama PPKM DaruratIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemerintah juga masih melanjutkan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk usaha mikro. Tahun ini, pemerintah menambah kuota penerima dari 9,8 juta pelaku usaha mikro, bertambah 3 juta menjadi 12,8 juta.

Pengusaha mikro yang diusulkan Pemda untuk menjadi penerima Banpres, dan disetujui oleh Kementerian Koperasi dan UKM akan menerima BLT senilai Rp1,2 juta akan disalurkan sampai September 2021.

Baca Juga: Hore! Presiden Jokowi Bagikan Banpres Rp15,3 Triliun 

10. Subsidi kuota internet

10 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat Selama PPKM DaruratSeorang Siswi menunjukkan pesan pemberitahuan mendapatkan kuota gratis dari Kemendikbud di SMP NU Al Ma'ruf, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (29/9/2020). (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Pemerintah juga memperpanjang subsidi kuota internet bagi siswa, mahasiswa, guru, dosen selama 6 bulan hingga Desember. Subsidi kuota internet akan kembali diberikan dengan diperpanjangnya program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Pemerintah telah mengalokasikan dana tambahan sebesar Rp5,54 triliun sehingga totalnya nanti akan menjadi Rp8,54 triliun.

Baca Juga: Kemenkop: Banpres UMKM Rp1,2 Juta Paling Lambat Cair Agustus 2021

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya