13 Jam Lagi! Wajib Pajak Masih Bisa Ikut Tax Amnesty Jilid II Nih

Tax Amnesty Jilid II akan berakhir hari ini

Jakarta, IDN Times - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau biasa disebut Tax Amnesty Jilid II akan berakhir dalam 13 jam lagi. Wajib pajak (WP) masih bisa mengikuti PPS sebelum resmi ditutup.

Per hari ini, Kamis (30/6/2022) pukul 08.00 WIB, sebanyak 212.240 Wajib Pajak (WP) telah mengikuti program tersebut.

Lebih lanjut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat ada 264.242 surat keterangan dari total WP yang mengikuti PPS.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Tunda Pungut Pajak Karbon, Ini Alasannya

1. Negara kantongi Rp54 triliun dari Tax Amnesty Jilid II

13 Jam Lagi! Wajib Pajak Masih Bisa Ikut Tax Amnesty Jilid II Nihilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Sampai hari ini, nilai pengungkapan harta dari PPS sudah mencapai Rp532,4 triliun. Kemudian, pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak dari PPh sebesar Rp54,2 triliun.

Adapun untuk nilai deklarasi dalam negeri dan repatriasi mencapai Rp458,1 triliun, dan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp54 triliun.

Baca Juga: 10 Hari Lagi Tax Amnesty Jilid II Berakhir, Jangan Ketinggalan! 

2. Negara investasikan pendapatan dari PPS Rp20,24 triliun

13 Jam Lagi! Wajib Pajak Masih Bisa Ikut Tax Amnesty Jilid II NihIlustrasi Obligasi/Surat Berharga. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kemenkeu menginvestasikan sejumlah penerimaan negara dari PPS tersebut.

Adapun penerimaan negara dari PPS yang diinvestasikan mencapai Rp20,24 triliun. Investasi tersebut dialokasikan ke instrumen Surat Berharga Negara (SBN).

Baca Juga: Pajak Karbon Bikin Harga Elpiji dan BBM Naik, Siapa yang Dirugikan?

3. Syarat mengikuti Tax Amnesty Jilid II

13 Jam Lagi! Wajib Pajak Masih Bisa Ikut Tax Amnesty Jilid II NihIlustrasi Tax Amnesty (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelum berakhir, bagi WP yang belum tuntas menyelesaikan kewajiban pajaknya atau pengungkapan harta, maka bisa langsung mendaftarkan diri ke PPS. Adapun syaratnya, sebagai berikut:

Untuk WP peserta Tax Amnesty (Kebijakan I), berikut syarat mengikuti PPS:

  • Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud.
  • Harta sebagaimana dimaksud merupakan harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

Adapun bagi WP orang pribadi (Kebijakan II), berikut syarat mengikuti PPS.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengungkapkan harta bersih atas perolehan aset sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dapat menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • Membayar Pajak Penghasilan yang bersifat final atas pengungkapan harta bersih;
  • Menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020; dan
  • Mencabut permohonan:
    - pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
    - pengurangan atau penghapusan sanksi administratif;
    - pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
    - pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;
    - keberatan;
    - pembetulan;
    - banding;
    - gugatan; dan/atau
    - peninjauan kembali (dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan).


Selain persyaratan tersebut di atas, Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengungkapkan harta bersih atas perolehan aset sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Tidak sedang dilakukan pemeriksaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017,
  • Tahun Pajak 20I8, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020;
  • Tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, untuk Tahun Pajak 2016,
  • Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020;
  • Tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
  • Tidak sedang berada dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan; dan/atau
  • Tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya