2 Lessor Garuda Minta Batalkan Perjanjian Perdamaian, Apa Kabar PKPU?

Greylag cs minta Garuda Indonesia tetap dipailitkan

Jakarta, IDN Times - Dua lessor pesawat sekaligus kreditur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menggugat perjanjian perdamaian (homologasi) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kedua lessor tersebut adalah Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. Keduanya menggugat Garuda untuk dinyatakan pailit, dan meminta majelis hakim menyatakan Garuda Indonesia lalai dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan putusan homologasi.

Ada delapan petitum dalam gugatan kedua lessor tersebut yang dilayangkan pada 7 Februari 2023 lalu.

Baca Juga: Gugat Hasil PKPU Garuda Indonesia, 2 Kreditur Ajukan Kasasi

1. Garuda Indonesia belum mendapat informasi resmi dari PN Jakpus soal gugatan pembatalan homologasi

2 Lessor Garuda Minta Batalkan Perjanjian Perdamaian, Apa Kabar PKPU?Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari PN Jakarta Pusat (Jakpus) terkait gugatan tersebut.

"Untuk itu, kami akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai informasi tersebut dengan otoritas terkait guna mempelajari upaya hukum dimaksud," kata Irfan dalam keterangan resmi, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga: Garuda Indonesia Menang PKPU, Erick: Datang di Momen yang Tepat

2. Garuda Indonesia sudah merealisasikan perjanjian perdamaian secara bertahap

2 Lessor Garuda Minta Batalkan Perjanjian Perdamaian, Apa Kabar PKPU?Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. (Dok. Garuda Indonesia)

Menurut Irfan, Garuda Indonesia sudah merealisasikan kewajiban-kewajiban perusahaan yang tertuang dalam perjanjian perdamaian sejak awal 2023 ini.

"Selaras dengan langkah intensifikasi restrukturisasi yang dijalankan, Garuda Indonesia telah merampungkan berbagai tahapan restrukturisasi khususnya melalui pemenuhan ketentuan terhadap realisasi Perjanjian Perdamaian PKPU yang resmi mulai diimplementasikan pada awal tahun ini," ujar Irfan.

Adapun realisasi dilakukan berdasarkan tahapan restrukturisasi yang juga sudah disampaikan kepada Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.

Salah satunya telah dilakukan melalui penerbitan New Notes dan ekuitas baru sebagai salah satu instrumen restrukturisasi utang usaha sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Perdamaian melalui putusan homologasi oleh PN Jakarta Pusat.

Menurut Irfan, segala upaya dalam merealisasikan homologasi sudah dibicarakan dengan seluruh kreditur.

"Hal tersebut yang kami lakukan melalui komunikasi dan diskusi panjang secara intensif bersama seluruh kreditur dalam perampungan proses restrukturisasi beberapa waktu lalu, termasuk dengan kedua lessor tersebut," ujar Irfan.

Baca Juga: Garuda Indonesia Dijamin Sehat Kembali jika Kesepakatan PKPU Tercapai 

3. Garuda Indonesia sudah selesaikan sejumlah gugatan dari Greylag cs

2 Lessor Garuda Minta Batalkan Perjanjian Perdamaian, Apa Kabar PKPU?Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. (IDN Times/Holy Kartika)

Irfan mengatakan, pihaknya juga telah menyelesaikan sejumlah proses hukum atas gugatan yang disampaikan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company baik melalui permohonan kasasi Mahkamah Agung (MA), winding up pada otoritas hukum di Australia, serta berbagai tahapan hukum lainnya di sejumlah negara lain.

Dia mengatakan, melalui putusan berbagai tahapan hukum tersebut posisi hukum Garuda Indonesia makin diperkuat atas langkah restrukturisasi yang dijalankan khususnya terhadap Perjanjian Perdamaian yang mendapatkan dukungan dari 95 persen kreditur dalam tahapan PKPU.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya