3 Bentuk Badan Usaha di Indonesia, Pebisnis Wajib Tahu!

PT masuk dalam bentuk badan usaha berbadan hukum

Jakarta, IDN Times - Badan usaha adalah organisasi yang berbentuk perorangan, perkumpulan orang atau gabungan dari beberapa usaha. Di Indonesia, ada 3 bentuk badan usaha.

Setiap bentuk badan usaha melakukan pemupukan modal untuk menjalankan usaha dengan tujuan untuk mencari keuntungan (profit oriented).

Baca Juga: Biaya Administrasi: Pengertian, Fungsi dan Contohnya

1. Badan usaha perorangan

3 Bentuk Badan Usaha di Indonesia, Pebisnis Wajib Tahu!Ilustrasi Pemimpin . (IDN Times/Aditya Pratama)

Bentuk pertama adalah badan usaha perorangan. Bentuk ini adalah bentuk badan usaha yang paling sederhana. Nah, melihat namanya saja maka bisa dipahami bahwa dan usaha ini dimiliki oleh satu orang saja. Tak hanya itu, orang tersebut juga berperan menjalankan usahanya.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Universitas Islam Indonesia (UII), modal badan usaha perorangan hanya dimiliki oleh satu orang.

Sementara itu, orang yang bekerja di badan usaha perorangan tersebut hanya berperan sebagai pembantu sang pengusaha dalam perusahaan berdasarkan perjanjian kerja atau pemberian kuasa.

Menurut H.M.N. Purwosutjipto, bentuk perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada. Di dalam dunia bisnis, masyarakat telah mengenal dan menerima bentuk badan usaha perseorangan yang disebut Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).

2. Badan usaha berbadan hukum

3 Bentuk Badan Usaha di Indonesia, Pebisnis Wajib Tahu!Ilustrasi Direksi (IDN Times/Aditya Pratama)

Bentuk kedua adalah badan usaha berbadan hukum. Dikutip dari Panduan Ringkas Memahami Badan Usaha Berbadan Hukum yang diterbitkan oleh Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Universitas Sebelas Maret (UNS), badan usaha berbadan hukum adalah badan usaha yang didalamnya terdapat pemisahan harta kekayaan (asset) pemilik dengan harta kekayaan badan usaha dan proses pendiriannya membutuhkan pengesahan dari pemerintah terhadap akta pendirian dan anggaran dasarnya.

Nah, badan usaha berbadan hukum ini terbagi lagi menjadi 2 jenis:

  1. Perseroan Terbatas (PT) yakni badan hukum yang merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dengan memenuhi syarat dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanannya, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
  2. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Baca Juga: Perbedaan Akuntansi Keuangan dan Manajemen 

3. Badan usaha bukan badan hukum

3 Bentuk Badan Usaha di Indonesia, Pebisnis Wajib Tahu!Ilustrasi aset/perusahaan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Bentuk ketiga adalah badan usaha bukan badan hukum, yakni badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian persekutuan antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk bekerja sama secara terus menerus dengan memberikan pemasukan berupa uang, barang, tenaga, keahlian dan/atau klien/pelanggan guna diusahakan bersama, mempunyai nama dan tempat kedudukan tetap dengan tujuan mencari dan membagi bersama keuntungan yang diperoleh.

Dikutip dari dokumen Sosialisasi Rancangan Undang-undang Tentang Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum, ada 3 jenis badan usaha bukan badan hukum.

  1. Persekutuan perdata adalah badan usaha bukan hukum yang setiap sekutunya bertindak atas nama sendiri serta bertanggungjawab sendiri terhadap pihak ketiga. Badan usaha ini didirikan berdasarkan perjanjian persekutuan perdata yang dibuat dalam akta notaris berbahasa Indonesia.
  2. Persekutuan firma adalah badan usaha bukan badan hukum yang setiap sekutunya berhak bertindak untuk dan atas nama persekutuan firma serta bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng sampai harta kekayaan pribadi.
  3. Persekutuan komanditer (CV) adalah badan usaha bukan badan hukum yang mempunyai satu atau lebih sekutu komplimenter yang masing-masing berhak bertindak untuk dan atas nama bersama semua sekutu serta bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng, dan satu atau lebih sekutu komanditer yang tidak boleh bertindak atas nama bersama semua sekutu dan tidak bertanggung jawab terhadap pihak ketiga melebihi pemasukannya.

Baca Juga: Mesin EDC: Jenis-jenis, Cara Kerja dan Menggunakannya

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya