3 Kebijakan Pajak Baru Usulan Pemerintah: PPN Sembako hingga Karbon

Di draf RUU pajak, pemerintah mau memperluas objek PPN

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengusulkan sederet penerapan pajak pada objek-objek baru yang sebelumnya tak dikenakan pajak. Usulan pemerintah itu tertuang dalam dalam revisi draf Rancangan Undang Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam draf itu, pemerintah berencana memperluas objek PPN, dan juga objek pajak lainnya. Khususnya untuk PPN, pemerintah mengusulkan pengenaan PPN 12 persen terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako. Lalu ada juga usulan pengenaan PPN terhadap jasa pendidikan, seperti sekolah.

Selain itu, pemerintah juga mengusulkan penerapan pajak karbon sebagai salah satu upaya mengendalikan dampak negatif emisi karbon ke lingkungan.

Baca Juga: Ini Daftar Sembako yang Bakal Kena Tarif PPN 12 Persen

1. PPN sembako 12 persen

3 Kebijakan Pajak Baru Usulan Pemerintah: PPN Sembako hingga KarbonPedagang sembako. IDN Times/Holy Kartika

Di dalam draf RUU KUP, produk sembako dikelompokkan dalam barang barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak. Adapun jenis sembako yang masuk dalam kelompok tersebut tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 116/PMK.010/2017, antara lain beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam dan gula konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, serta bumbu-bumbuan.

PMK tersebut mengatur bahwa beberapa daftar produk sembako yang telah disebutkan di atas tidak dikenai PPN oleh pemerintah. Namun, RUU KUP dapat membuat pemerintah menerapkan tarif PPN kepada produk-produk sembako tersebut. Pasalnya, di dalam Pasal 4A draft RUU KUP, pemerintah bakal menghapus beberapa jenis barang yang tidak dikenai PPN, salah satunya barang kebutuhan pokok.

Bersamaan dengan itu, pemerintah mengusulkan kenaikan tarif PPN, dari semula 10 persen menjadi 12 persen, seperti yang diterangkan dalam pasal 7 ayat (1) dari beleid tersebut. 

"Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 12 persen," bunyi ayat tersebut.

Baca Juga: Ini 5 Dampak Sembako Kena PPN, Ngeri!

2. Sekolah dikenakan PPN

3 Kebijakan Pajak Baru Usulan Pemerintah: PPN Sembako hingga KarbonANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Selain sembako, pemerintah juga berupaya menaikkan penerimaan perpajakan melalui pos lain, seperti penerapan PPN terhadap jasa pendidikan, salah satunya sekolah.

Hal tersebut terungkap dalam revisi draf RUU KUP, tepatnya pada pasal 44E ayat (3). Dalam ayat tersebut, pemerintah menghapus jasa pendidikan dari daftar produk jasa yang tidak dikenakan PPN.

"Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut, (g. jasa pendidikan) dihapus," bunyi ayat tersebut.

Baca Juga: Sekolah Mau Kena PPN, Asosiasi Cemas Banyak Siswa Putus Pendidikan

3. Pajak karbon

3 Kebijakan Pajak Baru Usulan Pemerintah: PPN Sembako hingga KarbonTwitter DW Indonesia

Melalui revisi draf RUU KUP, pemerintah juga mengusulkan penerapan pajak karbon. Usulan mengenai pajak karbon itu sendiri tertuang dalam pasal 44G. Pajak karbon akan dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

Pada ayat (2) dari pasal tersebut, pemerintah mengusulkan pihak-pihak yang akan dikenakan pajak karbon antara lain orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.

Pada ayat (3), pajak karbon akan dikenakan atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang mengandung karbon. Berikut bunyi ayat tersebut:

"Pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu," bunyi pasal 44G ayat (3).

Tarif dari pajak karbon itu sendiri yang terendah ialah sebesar Rp75 per kilogram (Kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Baca Juga: Wacana Sembako Dipungut PPN Banjir Kritik, Sri Mulyani Buka Suara

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya