5 Tugas Satgas Percepatan Investasi, Pengusaha Wajib Tahu!

Ada 5 tugas untuk Satgas Percepatan Investasi.

Jakarta, IDN Times - Satgas Percepatan Investasi resmi dibentuk pada Jumat (28/5/2021) kemarin. Satgas tersebut diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

Selain Bahlil, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi juga terlibat dalam Satgas tersebut sebagai Wakil Ketua I, dan Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai Wakil Ketua II.

Dasar hukum pembentukan Satgas Percepatan Investasi adalah Keputusan Presiden (Keppres) nomor 11 tahun 2021 yang diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 4 Mei 2021 lalu.

Ada lima tugas yang diemban Satgas Percepatan Investasi, sebagai berikut:

Baca Juga: DPR Heran Kejaksaan dan Polri Terlibat di Satgas Percepatan Investasi

1. Memastikan realisasi investasi

5 Tugas Satgas Percepatan Investasi, Pengusaha Wajib Tahu!Ilustrasi Aset (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam pasal 4 Keppres tersebut, tugas pertama Satgas ialah memastikan realisasi investasi setiap pelaku usahapenanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing yang berminat dan/atau yang telah mendapatkan perizinan berusaha.

2. Menyelesaikan hambatan investasi

5 Tugas Satgas Percepatan Investasi, Pengusaha Wajib Tahu!Ilustrasi investasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Tugas kedua adalah menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) dalam proses investasi. Dalam hal ini, hambatan yang dimaksud ialah yang berkaitan dengan perizinan berusaha. Hal ini juga disampaikan Bahlil dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Senin (31/5/2021).

3. Mencari sektor investasi penghasil devisa

5 Tugas Satgas Percepatan Investasi, Pengusaha Wajib Tahu!Ilustrasi cadangan devisa (IDN Times/Arief Rahmat)

Satgas Percepatan Investasi juga harus mendorong percepatan usaha bagi sektor-sektor yangmemiliki karakteristik cepat menghasilkan devisa,menghasilkan lapangan pekerjaan, dan pengembanganekonomi regional atau lokal.

"Mencari sektor-sektor investasi yang bisa meningkatkan devisa," jelas Bahlil.

Baca Juga: Genjot Investasi Masuk, Menteri Investasi: Izin Sudah Tidak Dipersulit

4. Gandengkan investor dengan pengusaha lokal

5 Tugas Satgas Percepatan Investasi, Pengusaha Wajib Tahu!Ilustrasi Kerja Sama (IDN Times/Mardya Shakti)

Satgas juga bertugas untuk menggandengkan investor dengan pengusaha lokal, terutama kelas UMKM. Tujuannya ialah membangun kerja sama antara investor dengan pengusaha lokal.

"Mengkolaborasikan pengusaha yang melakukan investasi daerah dengan pengusaha daerah menengah atau UMKM," papar Bahlil.

5. 'Colek' pejabat yang hambat realisasi investasi

5 Tugas Satgas Percepatan Investasi, Pengusaha Wajib Tahu!Istimewa / BKPM

Tugas kelima ialah 'mencolek' pejabat yang menghambat pelaksanaan investasi  dan yang menambah biaya berinvestasi di Indonesia dengan memberikan rekomendasi penindakan administratif melalui pimpinan kementerian/lembaga/otoritas danpemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.

"Memberikan rekomendasi administrasi kepada K/L, kepala daerah yang menghambat investasi dan meningkatkan nilainya," ujar Bahlil.

Baca Juga: Satgas Percepatan Investasi Dibentuk, DPR: Kekuasannya Luar Biasa!

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya