960 Ribu Pengangguran Terdampak COVID-19 Belum Bekerja Lagi 

Banten jadi daerah dengan tingkat pengangguran tertinggi

Jakarta, IDN Times - Dampak pandemik COVID-19 masih menekan sektor ketenagakerjaan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sebanyak 960 ribu orang yang menganggur akibat pandemik belum bekerja kembali.

"Dampak kepada pengangguran masih cukup tinggi, jadi yang dulu kena dampak COVID-19, sekarang masih nganggur kurang lebih 960 ribu orang," kata Kepala BPS, Margo Yuwono dalam konferensi pers virtual, Senin (9/5/2022).

Baca Juga: Konsumsi Rumah Tangga Tumbuh 5,07 Persen di Kuartal I-2022 

1. Sebanyak 9,44 juta orang masih mengalami pengurangan jam kerja

Kemudian, sebanyak 550 orang terdepak dari angkatan kerja atau menjadi bukan angkatan kerja (BAK) akibat pandemik COVID-19.

Lalu, hingga Februari 2022, sebanyak 9,44 juta pekerja masih mengalami pengurangan jam kerja akibat pandemik COVID-19.

"Jadi secara umum kondisi tenaga kerja kita membaik dibandingkan Februari 2021, tapi kalau dibandingkan kondisi sebelum pandemik, kondisi ketenagakerjaan belum sepenuhnya pulih," ucap Margo.

Baca Juga: [BREAKING] Mantap! Ekonomi Maluku dan Papua Tumbuh 10,57 Persen

2. Tingkat pengangguran tertinggi pada jenjang pendidikan SMK

BPS mencatat, tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada jenjang pendidikan SD ke bawah lebih rendah dibandingkan jenjang pendidikan lainnya. Pada Februari 2022, TPT pada pekerja dengan jenjang pendidikan SD ke bawah sebesar 3,09 persen, turun dibandingkan Februari 2021 yang sebesar 3,13 persen, namun lebih tinggi dibandingkan Februari 2020 yang hanya 2,6 persen.

Lalu, TPT pada pekerja dengan jenjang pendidikan SMP di Februari 2022 sebesar 5,61 persen, turun dibandingkan Februari 2021 yang sebesar 5,87 persen, namun lebih tinggi dibandingkan Februari 2020 yang hanya 4,99 persen.

Kemudian, TPT pada pekerja dengan jenjang pendidikan SMA di Februari 2022 sebesar 8,35 persen, turun dibandingkan Februari 2021 yang sebesar 8,55 persen, namun lebih tinggi dibandingkan Februari 2020 yang hanya 6,69 persen.

Selanjutnya, TPT pada pekerja dengan jenjang pendidikan SMK di Februari 2022 sebesar 10,38 persen, turun dibandingkan Februari 2021 yang sebesar 11,45 persen, namun lebih tinggi dibandingkan Februari 2020 yang hanya 8,42 persen.

Setelah itu, TPT pada pekerja dengan jenjang pendidikan Diploma I/II/III di Februari 2022 sebesar 6,09 persen, turun dibandingkan Februari 2021 yang sebesar 6,61 persen, namun lebih tinggi dibandingkan Februari 2020 yang hanya 6,69 persen.

Kemudian, TPT pada pekerja dengan jenjang pendidikan D-IV/S1/S2/S3 di Februari 2022 sebesar 6,17 persen, turun dibandingkan Februari 2021 yang sebesar 6,97 persen, namun lebih tinggi dibandingkan Februari 2020 yang hanya 5,7 persen.

Baca Juga: Masih Ada 8,4 Juta Pengangguran di Indonesia per Februari 2022

3. Persentase pekerja informal naik

Pada Februari 2022 ini, BPS mencatat persentase pekerja informal meningkat dibandingkan pekerja formal. Adapun persentase pekerja informal sebesar 59,97 persen, dan pekerja formal 40,03 persen.

Sementara itu, pada Februari 2021, persentase pekerja informal hanya 59,62 persen, dan pekerja formal sebesar 40,38 persen. Pada Februari 2019, persentase pekerja informal hanya 56,64 persen, dan pekerja formalnya mencapai 43,36 persen.

"Dari total penduduk yang bekerja, yaitu 135,6 juta org, sebanyak 36,72 persen berstatus buruh/karyawan/pegawai," ucap Margo.

4. Ada peningkatan jam kerja

Di sisi lain, BPS melaporkan terjadi peningkatan rata-rata jumlah jam kerja per minggu pada Februari 2022, dibandingkan Februari 2021.

"Pada Februari 2022, persentase pekerja yang bekerja penuh, di atas 35 jam per minggu meningkat 1 persen poin, dari 64,2 persen pada Februari 2021, menjadi 65,2 persen pada Februari 2022. Ini sejalan dengan kondisi mobilitas yang baik dan juga pertumbuhan ekonomi di kuartal I-2022," kata Margo.

Baca Juga: [BREAKING] Mantap! Ekonomi Maluku dan Papua Tumbuh 10,57 Persen

5. Banten catatkan tingkat pengangguran terbesar

Berdasarkan provinsi, BPS mencatat Banten menjadi provinsi dengan TPT terbesar, yakni 8,53 persen. Adapun TPT terendah di Provinsi Sulawesi Barat, yakni 3,11 persen.

Sementara itu, penurunan TPT tertinggi ada di Kepulauan Riau yang turun 2,1 persen poin menjadi 8,02 persen.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya