99 Ribu Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II, RI Kantongi Rp22 T 

Total harta yang diungkapkan mencapai Rp222 triliun

Jakarta, IDN Times - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II akan berakhir dalam 10 hari. Per hari ini, Senin (20/6/2022) pukul 08.00 WIB, sebanyak 99.278 Wajib Pajak (WP) telah mengikuti program tersebut.

Lebih lanjut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat ada 119.365 surat keterangan dari total WP yang mengikuti PPS.

Baca Juga: 10 Hari Lagi Tax Amnesty Jilid II Berakhir, Jangan Ketinggalan! 

1. RI kantongi Rp22 triliun dari Tax Amnesty Jilid II

99 Ribu Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II, RI Kantongi Rp22 T ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, hingga saat ini nilai pengungkapan harta dari program PPS sudah mencapai Rp222,9 triliun. Kemudian, pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak dari PPh sebesar Rp22,2 triliun.

Adapun untuk nilai deklarasi dalam negeri dan repatriasi mencapai Rp193,7 triliun, dan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp17,8 triliun.

2. Negara investasikan pendapatan dari PPS Rp11,35 triliun

99 Ribu Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II, RI Kantongi Rp22 T Ilustrasi Obligasi/Surat Berharga. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kemenkeu menginvestasikan sejumlah penerimaan negara dari PPS tersebut senilai Rp11,36 triliun. Investasi tersebut dialokasikan ke instrumen Surat Berharga Negara (SBN).

Selain itu, Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) juga mengumumkan penerbitan Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penempatan dana atas PPS pada Jumat (24/6) mendatang.

SUN yang akan ditawarkan ialah seri FR0094 dengan mata uang rupiah, dan jatuh tempo (tenor) 6 tahun yang menggunakan jenis kupon tetap atau fixed rate.

Seri kedua yang akan ditawarkan ialah USDFR0003 dengan mata uang dolar Amerika Serikat (AS), dan tenor 10 tahun, serta menggunakan jenis kupon tetap.

Baca Juga: 3 Cara Cerdas Hindari Investasi Bodong, Jangan Sampai Menyesal ya!

3. Syarat ikut Tax Amnesty Jilid II

99 Ribu Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II, RI Kantongi Rp22 T Ilustrasi Tax Amnesty (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelum berakhir, bagi WP yang belum tuntas menyelesaikan kewajiban pajaknya atau pengungkapan harta, maka bisa langsung mendaftarkan diri ke PPS. Adapun syaratnya, sebagai berikut:

Untuk WP peserta Tax Amnesty (Kebijakan I), berikut syarat mengikuti PPS:

  • Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud.
  • Harta sebagaimana dimaksud merupakan harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

Adapun bagi WP orang pribadi (Kebijakan II), berikut syarat mengikuti PPS:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengungkapkan harta bersih atas perolehan aset sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dapat menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • Membayar Pajak Penghasilan yang bersifat final atas pengungkapan harta bersih;
  • Menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020; dan
  • Mencabut permohonan:
    - pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
    - pengurangan atau penghapusan sanksi administratif;
    - pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
    - pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;
    - keberatan;
    - pembetulan;
    - banding;
    - gugatan; dan/atau
    - peninjauan kembali (dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan).

Selain persyaratan tersebut di atas, Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengungkapkan harta bersih atas perolehan aset sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Tidak sedang dilakukan pemeriksaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 20I8, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020;
  • Tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020;
  • Tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
  • Tidak sedang berada dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan; dan/atau
  • Tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga: Anggota G20 Sepakat Terapkan Pajak Digital dan Pajak Minimum Global

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya