Ada 4 Kasus Baru Penelantaran ABK di Negeri Asing 

Kasus penelantaran ABK terus terjadi setiap tahun

Jakarta, IDN Times - Kasus penelantaran pelaut dan awak kapal perikanan Indonesia atau anak buah kapal (ABK) masih marak. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mengungkapkan empat kasus baru penelantaran ABK Indonesia di negeri asing.

Berdasarkan laporan dari Organisasi Maritim Internasional (IMO), ada kasus baru penelantaran pelaut dan awak kapal perikanan Indonesia di MV Voyager di Guam, FV COBIJA di Yaman, serta laporan dari KBRI terkait kasus di MT Ocean Star di Timor-Leste dan FV Liao Dong Yu di perairan Somalia.

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves, Basilio Dias Araujo mengatakan empat kasus tersebut membutuhkan koordinasi lanjut dari kementerian/lembaga (K/L) terkait.

“Salah satu tujuan rapat koordinasi hari ini adalah untuk membahas update tindak lanjut penanganan kasus-kasus tersebut, untuk mengetahui sejauh mana perkembangan terbaru yang telah dicapai oleh masing-masing K/L dalam penanganannya,” tutur Basilio dalam keterangan resminya, Senin (18/10/2021).

Baca Juga: 2 Hari Hilang di Laut, ABK KM Star 86 Ditemukan Selamat di Anambas

1. Kasus penelantaran ABK terus terjadi setiap tahun

Ada 4 Kasus Baru Penelantaran ABK di Negeri Asing Ilustrasi Infrastruktur (Pelabuhan) (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelum ditemukannya 4 kasus baru tersebut, pemerintah juga menemukan adanya kasus penelantaran pelaut dan awak kapal perikanan di MV PL Yui Lam, MV Shun Chao, MV TSYS, dan FV Ying Shun 368.

Basilio mengakui setiap tahunnya ada kasus penelantaran ABK. “Pekerjaan di kapal ikan itu tidak gampang, ada banyak sekali kasus penelantaran dan eksploitasi pelaut dan awak kapal setiap tahunnya, yang membutuhkan perhatian dan penanganan,” ucap Basilio.

Baca Juga: Taipei Bantu Pemulangan 105 ABK WNI yang Terdampar di Laut Taiwan

2. Kasus penelantaran ABK sulit diberantas karena tumpang-tindih kewenangan

Ada 4 Kasus Baru Penelantaran ABK di Negeri Asing Ilustrasi Kapal Kargo (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut Basilio, selama ini penanganan kasus penelantaran ABK Indonesia berjalan lama karena adanya kewenangan yang tumpang tindih dan koordinasi lintas sektor yang tidak optimal. Untuk itu, diperlukan kerja sama dan koordinasi yang baik antara K/L terkait dan perwakilan Indonesia di luar negeri.

“Sebagai bentuk upaya peningkatan koordinasi dan pelindungan secara menyeluruh, saat ini sedang dilakukan penyusunan Rencana Aksi Nasional Pelindungan Pelaut dan Awak Kapal Perikanan (RAN-PPAKP),” ujar dia.

Baca Juga: 2 WNI ABK di Kapal Ikan China Selamat usai Terjun ke Laut

3. Misi RAN-PPAKP

Ada 4 Kasus Baru Penelantaran ABK di Negeri Asing Ilustrasi Hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

RAN-PPAKP dicetuskan untuk meningkatkan koordinasi dalam penanganan kasus penelantaran ABK. Nantinya, semua pemangku kepentingan perlu melaksanakan seluruh tugas dalam RAN-PPAKP agar dapat meningkatkan perlindungan terhadap pelaut dan awak kapal perikanan secara holistik.

Saat ini, pembentukan RAN-PPAKP masih menunggu izin prakarsa dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

“RAN-PPAKP bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama seluruh pemangku kepentingan dalam upaya memberikan pelindungan yang maksimal bagi pelaut dan awak kapal perikanan Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri,” tutur Basilio.

Misi dalam RAN-PPAKP antara lain penyelarasan peraturan perundang-undangan yang ada di masing-masing sektor, melakukan kesepakatan bersama lintas K/L untuk melakukan pengawasan bersama, serta melakukan edukasi, rekrutmen, penempatan, pelaporan, dan pelayanan kepada ABK yang bekerja di dalam maupun luar negeri.

Selain Kemenko Marves, penyusunan RAN-PPAKP juga dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan K/L terkait lainnya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya