Ada 5 Ribu Pengaduan THR, Perusahaan Telat bahkan Tak Bayar ke Pegawai

Aduan paling banyak dari Jakarta

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerima 5.496 laporan terkait THR Keagamaan 2022 hingga H-1 Lebaran. Pengaduan terkait perusahaan tak membayar THR hingga telat membayar kepada karyawan.

Laporan itu terdiri dari pengaduan online sebanyak 2.935 dan 2.561 konsultasi online. Untuk pengaduan online sebanyak 53 persen, dan 47 persen konsultasi online.

Baca Juga: Eks Karyawan Ini Cerita Kronologi Dipecat usai Pertanyakan THR

1. Sebanyak 2.561 laporan telah direspons

Ada 5 Ribu Pengaduan THR, Perusahaan Telat bahkan Tak Bayar ke Pegawaiilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi mengatakan sebanyak 2.561 laporan telah direspons oleh pihaknya. Dari 2.561 laporan yang sudah ditangani itu, pihaknya sudah merespon atau menyelesaikan sebanyak 1.685 laporan, dan sisanya 876 laporan masih dalam proses penyelesaian.

"Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen pasti akan diselesaikan," kata Anwar dikutip dari keterangan resmi, Senin (2/5/2022).

Baca Juga: 4 Tujuan Investasi THR Lewat Reksa Dana, Kuy Dicoba!

2. Aduan terbanyak soal perusahaan tak bayar THR

Ada 5 Ribu Pengaduan THR, Perusahaan Telat bahkan Tak Bayar ke Pegawaiilustrasi perusahaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Dari 2.935 laporan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 itu berasal dari 1.688 perusahaan. Sebanyak 1.384 laporan terkait aduan perusahaan tak membayar THR, tercatat 794 perusahaan yang tak membayar THR.

Lalu, 1.200 laporan terkait pembayaran THR tak sesuai ketentuan, yang dilakukan oleh 694 perusahaan. Kemudian, 351 laporan terkait THR terlambat dibayarkan oleh 200 perusahan.

"Sebanyak 72 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1610 laporan masih sedang proses," kata Anwar.

3. Laporan terbanyak dari DKI Jakarta

Ada 5 Ribu Pengaduan THR, Perusahaan Telat bahkan Tak Bayar ke Pegawaiilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Dari hasil rekapitulasi virtual Posko THR 2022 seluruh Indonesia, pada H-1 lebaran, terjadi penurunan jumlah konsultasi online sebesar 83,78 persen dibandingkan hari kerja sebelumnya, Jumat (29/4/2022).

"Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Maluku pada 1 Mei, masing-masing memiliki 1 laporan. Jadi total pada H-1 lebaran ini, ada 6 laporan konsultasi online," tutur Anwar.

Dari pengaduan THR 2022 sejak 8 April-1 Mei, laporan terbanyak dari DKI Jakarta, yakni sebanyak 918 laporan, disusul Jawa Barat 599 laporan, Banten 316 laporan, dan Jawa Timur 280 laporan.

Dari jumlah 918 laporan yang dimiliki DKI Jakarta, paling banyak mengadukan soal THR tak dibayarkan 407 laporan, THR tak sesuai ketentuan 374 laporan dan 137 laporan THR terlambat bayar.

"Provinsi terendah yang mengadu THR yakni Papua, hanya 1 laporan dengan pokok pengaduan THR tak dibayarkan," kata Anwar Sanusi.

Baca Juga: Dear Generasi Sandwich, Jangan Pakai THR Kamu buat 4 Hal Ini ya!

4. Ada sanksi buat perusahaan yang tak penuhi ketentuan THR

Ada 5 Ribu Pengaduan THR, Perusahaan Telat bahkan Tak Bayar ke Pegawaiilustrasi perusahaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan.

"Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha," kata Anwar Sanusi.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya