Ada BLT Rp3 Juta Buat Ibu Hamil dan Balita, Begini Cara Dapatnya!

BLT untuk ibu hamil dan balita diberikan melalui PKH

Jakarta, IDN Times - Program Keluarga Harapan (PKH) masih terus dilanjutkan pemerintah untuk 10 juta keluarga yang paling rentan atau miskin. Dalam PKH, ada bantuan langsung tunai (BLT) yang ditujukan untuk ibu hamil dan balita, masing-masing sebesar Rp3 juta per tahun.

Selain untuk ibu hamil dan balita, PKH ini juga mencakup BLT untuk anak usia sekolah, lansia, dan disabilitas. Ada beberapa tahap yang harus dilalui sebelum ditetapkan sebagai penerima PKH.

Baca Juga: Ingat! Masih Ada Dana Rp13 T di Pemda untuk PKL dan Warteg

1. Rincian BLT dalam PKH

Ada BLT Rp3 Juta Buat Ibu Hamil dan Balita, Begini Cara Dapatnya!Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih rinci, berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang disampaikan dalam konferensi pers virtual APBN KiTA 21 Juli lalu, PKH tak hanya berisi BLT untuk ibu hamil dan balita. Adapun rinciannya sebagai berikut:

  • Ibu hamil mendapat Rp3 juta/tahun, yang disalurkan Rp750 ribu per 3 bulan.
  • Balita mendapat Rp3 juta/tahun, yang disalurkan Rp750 ribu per 3 bulan.
  • Siswa SD mendapat Rp900 ribu/tahun, yang disalurkan Rp225 ribu per 3 bulan.
  • Siswa SMP mendapat Rp1,5 juta/tahun, yang disalurkan Rp375 ribu per 3 bulan.
  • Siswa SMA mendapat Rp2 juta/tahun, yang disalurkan Rp500 ribu per 3 bulan.
  • Disabilitas mendapat Rp2,4 juta per tahun, yang disalurkan Rp600 ribu per 3 bulan.
  • Lansia mendapat Rp2,4 juta per tahun, yang disalurkan Rp600 ribu per 3 bulan.

2. Cara mendaftar sebagai KPM PKH

Ada BLT Rp3 Juta Buat Ibu Hamil dan Balita, Begini Cara Dapatnya!Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) lanjut usia (lansia) di Desa Gondangrawe, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, memastikan kebutuhan pangan dan gizi terpenuhi dari hasil panen di Kebun PKH Lansia. (Dok. Kemensos)

Pendaftaran keluarga penerima manfaat (KPM) PKH dilakukan melalui dinas sosial di kabupaten/kota, lalu dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).  PKH hanya ditujukan untuk keluarga miskin. Dikutip dari situs Indonesia.go.id, berikut alur pendaftarannya:

- Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Desa/kelurahan akan menentukan warga yang masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru, melalui musyawarah.

- Hasil musyawarah akan diberikan ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

Pre-List akhir digunakan dinas sosial setempat untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS. Verifikasi dan validasi dilakukan dengan mengunjungi tempat tinggal keluarga miskin yang mendaftar tersebut.

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi dimasukkan ke dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.

- File tersebut dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.

- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.

- Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK KPM.

Baca Juga: Sri Mulyani Keluhkan Penyaluran BLT Dana Desa yang Lambat

3. Batas manfaat yang diberikan dalam PKH

Ada BLT Rp3 Juta Buat Ibu Hamil dan Balita, Begini Cara Dapatnya!Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kemensos menetapkan 1 KPM PKH maksimal terdiri dari 4 penerima manfaat. Berikut rinciannya:

- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH;

- Anak usia dini sebanyak-banyaknya 2 anak di dalam keluarga PKH

-  Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH;

- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH;

- Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH;

- Lansia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH;

- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.

- Apabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, yang didahulukan adalah anak usia dini.

Baca Juga: Kemenkop: Banpres UMKM Rp1,2 Juta Paling Lambat Cair Agustus 2021

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya