Ada Bocoran Restoran di Mal Bakal Boleh Dine In Pekan Depan!

Restoran dan kafe di mal masih dilarang layani dine in

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Budihardjo Iduansjah mengatakan restoran dan kafe di mal akan diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in pekan depan.

Mal-mal yang dimaksud adalah 138 pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya yang sedang menjalankan uji coba pembukaan mulai 10-16 Agustus 2021. Saat ini, restoran dan kafe di mal hanya boleh melayani take out atau delivery, alias masih dilarang melayani dine in.

“Minggu depan sehabis minggu ini tes,” kata Budihardjo kepada IDN Times, Rabu (11/8/2021).

Baca Juga: Belum Vaksinasi? Ke Mal Wajib Tes Antigen atau PCR

1. Restoran dan kafe di mal bakal boleh dine in apabila uji coba berjalan efektif

Ada Bocoran Restoran di Mal Bakal Boleh Dine In Pekan Depan!Ilustrasi Mal (IDN Times/Besse Fadhilah)

Restoran dan kafe di mal-mal yang berlokasi di 4 kota tersebut boleh melayani dine in apabila uji coba pembukaan berjalan efektif.

“Semoga ya, saya berharap,” tutur Budihardjo.

2. Masyarakat wajib vaksinasi untuk ke mal

Ada Bocoran Restoran di Mal Bakal Boleh Dine In Pekan Depan!ilustrasi vaksin (IDN Times/Arief Rahmat)

Selama uji coba, pemerintah mewajibkan syarat vaksinasi bagi masyarakat yang ingin ke mal di 4 kota tersebut. Pengunjung harus memberi bukti vaksinasi dengan Sertifikat Vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi.

Pelaksanaan uji coba ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Mal Sudah Boleh Buka, Pengusaha Ngaku Beban Keuangan Masih Berat

3. Masyarakat yang belum bisa vaksin wajib membawa hasil antigen atau PCR

Ada Bocoran Restoran di Mal Bakal Boleh Dine In Pekan Depan!Ilustrasi Tes Usap/PCR Test (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, bagi masyarakat yang belum bisa vaksinasi COVID-19 karena alasan medis atau penyintas COVID-19 wajib membawa hasil negatif rapid test antigen (maksimum 1x24 jam) atau bukti tes PCR hasil negatif (maksimum 2x24 jam) beserta KTP jika ingin mengunjungi mal. 

Lalu, bukti tes Antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital.

Secara keseluruhan, masyarakat yang ingin ke mal harus dalam keadaan sehat dan memakai masker. Kemudian, pengunjung dan pegawai wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik.  

Baca Juga: PCR dan Antigen Jadi Syarat Masuk Mal, Epidemiolog: Kurang Tepat

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya