Ada di Singapura, Suyanto Gondokusumo Utus Pengacara Temui Satgas BLBI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Hari ini Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil pengusaha Suyanto Gondokusumo terkait utang atas dana BLBI sebesar Rp904.479.755.635,85.
Suyanto diminta hadir menemui Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim A di Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pukul 10.00 WIB.
Ternyata, Suyanto mengutus kuasa hukumnya yakni Jamaslin James Purba untuk menemui Satgas BLBI.
Baca Juga: Satgas BLBI Panggil Suyanto Gondokusumo Tagih Utang Rp904 Miliar
1. Suyanto tak hadir karena berada di Singapura
Hari ini, Suyanto dipanggil berdasarkan pengumuman yang diterbitkan di sebuah surat kabar nasional. Pengumuman itu diterbitkan pada Selasa (21/9/2021) lalu.
Pemanggilan dilakukan melalui surat kabar dikarenakan sebelumnya Suyanto telah mangkir dari panggilan Satgas BLBI sebanyak 2 kali.
Jamaslin mengatakan sejak 1998 Suyanto menetap di Singapura. Sementara itu, menurut Jamaslin Satgas BLBI mengirim surat pemanggilan ke alamat tempat tinggal Suyanto di Indonesia. Oleh sebab itu, Suyanto tak hadir ketika dipanggil Satgas BLBI.
“Ya kita tidak dapat panggilan pertama kedua karena mungkin langsung ke alamat beliau tapi kan beliau saat ini tidak ada di Indonesia, beliau kan ada di Singapura karena memang sejak kerusuhan 98 beliau ada di sana,” kata Jamaslin ketika ditemui awak media di Jakarta, Jumat (24/9/2021).
Dalam pengumuman di surat kabar itu, memang dicantumkan 2 alamat tempat tinggal Suyanto.
Editor’s picks
Pertama, di Jalan Simprug Golf III Kavling 71 RT 04/08, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kedua, di 16 Clifton Vale Singapura 359689.
2. Ditagih utang Rp904 miliar sebagai PKPS Bank Dharmala
Dikutip dari pengumuman Satgas BLBI tersebut, Suyanto diminta menyelesaikan kewajiban atas dana BLBI sebesar Rp904 miliar dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Dharmala.
Seperti yang diketahui, Bank Dharmala itu sendiri sudah tak beroperasi lagi.
Baca Juga: Aset BLBI Dibangun Perumahan, Bisa Ditindak Pidana!
3. Sekilas terkait Suyanto Gondokusumo
Suyanto adalah pemilik dari grup Dharmala. Dia termasuk dalam daftar 48 debitur/obligor yang belum melunasi utang atas dana BLBI selama 22 tahun.
Berdasarkan informasi dari situs Bursa Efek Indonesia (BEI), Suyanto tercatat sebagai pemilik 23.573.434 atau 10,68 persen saham PT Pioneerindo Gourmet International Tbk (CFC Indonesia).
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Ada Pengemplang Dana BLBI Bantah Berutang ke Negara