Ada Jaksa dan Polri di Satgas Investasi, Bahlil: Bukan untuk Menakuti

Jaksa Agung dan Wakapolri Masuk dalam Satgas Investasi

Jakarta, IDN Times - Keterlibatan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi sebagai Wakil Ketua I dan Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai Wakil Ketua II dalam Satgas Percepatan Investasi dipastikan bukan untuk menakut-nakuti investor. Hal itu disampaikan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

Bahlil menerangkan, misalnya untuk mengurus izin-izin investasi di kementerian/lembaga, kehadiran Satgas dipercaya bisa mempercepat prosesnya.

"Tujuannya sebenarnya bukan menakut-nakuti, mempercepat. Karena apa? Kalau deputi saya mengambil izin di kementerian A, itu sesama eselon I, memutar-mutar juga barang ini. Tapi kalau bukan sesama deputi atau dirjen datang, bisa lebih cepat itu," tegas Bahlil dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI, Senin (31/5/2021).

Baca Juga: DPR Heran Kejaksaan dan Polri Terlibat di Satgas Percepatan Investasi

1. Satgas Percepatan Investasi juga bakal awasi kegiatan investor

Ada Jaksa dan Polri di Satgas Investasi, Bahlil: Bukan untuk MenakutiSalah satu pabrik milik investor di PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Selain mempercepat proses perizinan untuk investasi, Satgas Percepatan Investasi juga akan mengawasi kegiatan usaha investor di Indonesia. Bahlil menegaskan, nantinya investor tak bisa lagi main-main dalam kegiatan usahanya di Indonesia. Contohnya, banyak pengusaha yang sudah mendapatkan konsesi lahan, namun kegiatan usahanya tak dijalani.

"Pengusaha tidak boleh menyandera negara, tidak boleh pengusaha mengatur negara, tapi negara mengatur pengusaha. Tapi negara juga tidak boleh sewenang-wenang. Nah sekarang ini, banyak konsesi-konsesi kita yang izinnya keluar tapi nggak jalan-jalan," jelas Bahlil.

Bahlil mengatakan, hal tersebut menghambat investor-investor baru untuk menanamkan modal di Indonesia. 

"Sementara kita tahu pertumbuhan ekonomi kita akan tinggi kalau investasi kita bagus, karena konsumsi kita mentok 57-60 persen. Untuk pertumbuhan kita di atas 5 persen, itu investasi. Tapi orang punya duitnya, mau bawa, konsesi sudah habis," urainya.

Ada juga kasus penguasaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh segelintir pihak. Selain itu, penggunaan IUP itu ternyata tak sampai 50 persen.

"IUP-IUP tambang dikuasai sedemikian rupa, padahal apa yang terjadi? Yang dipakai 50 persennya belum tentu habis. Itulah kemudian disandera," tegas Bahlil.

2. Satgas Investasi bakal buka kotak pengaduan

Ada Jaksa dan Polri di Satgas Investasi, Bahlil: Bukan untuk MenakutiIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Bahlil mengatakan Satgas Percepatan Investasi juga akan menyediakan layanan pengaduan. Nantinya, segala hal yang berkaitan dengan hambatan investasi akan ditampung dan diproses oleh Satgas.

"Nanti kita akan buka kotak pengaduan, email juga, nanti ada tim kita," ujar Bahlil.

Ia menegaskan, berdasarkan pengaduan yang dilaporkan nantinya, pihaknya akan menindaklanjuti agar investasi dapat terealisasi.

"Selama aturan benar, bisa (ditangani). Karena tujuan Satgas Investasi lahir untuk menjamin itu. Nggak boleh ada yang main-main! Kalau ada yang main-main, mau jadi apa negara ini," tutur dia.

Baca Juga: Genjot Investasi Masuk, Menteri Investasi: Izin Sudah Tidak Dipersulit

3. Tugas-tugas Satgas Investasi

Ada Jaksa dan Polri di Satgas Investasi, Bahlil: Bukan untuk MenakutiIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Ada empat tugas yang akan dijalankan oleh Satgas Percepatan Investasi, sebagai berikut:

  • Menyelesaikan debottlenecking atau permasalahan dan hambatan terkait perizinan berusaha.
  • Mengkolaborasikan investor baik dari dalam maupun luar negeri yang melakukan investasi daerah dengan pengusaha daerah kelas menengah atau UMKM. 
  • Mencari sektor-sektor investasi yang bisa meningkatkan devisa.
  • Memberikan rekomendasi administrasi kepada K/L, kepala daerah yang menghambat investasi.

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas Percepatan Investasi juga akan melibatkan regulator yang berkaitan dengan persoalan kehutanan, pertambangan, dan pertanahan.

"Pasal 7 itu dikatakan bahwa dalam rangka pelaksanaannya, Satgas membentuk tim pelaksana. Nanti tim pelaksana itulah baru kemudian kita masukkan dari kehutanan, pertambangan, pertanahan. Bisa juga bapak-ibu kita masukkan sebagai tim pelaksana, pasti juga sampai dengan daerah. Jadi ini hanya tim intinya saja," tutup Bahlil.

Baca Juga: Jokowi Bentuk Satgas Investasi, Apa Tugasnya?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya