Ada KRIS, Bos BPJS Kesehatan: Kelas 1, 2, 3 Tak Dihapus!
Intinya Sih...
- BPJS Kesehatan tetap mempertahankan kelas 1, 2, dan 3
- KRIS ditetapkan sebagai standar minimum fasilitas rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti kembali menegaskan bahwa kehadiran Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tak menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.
KRIS ditetapkan sebagai acuan bagi rumah sakit (RS) untuk menyediakan standar minimum peserta BPJS Kesehatan yang harus dirawat inap.
“Kelas dihapus, lah siapa? Pak Menteri sudah bantah, saya sudah bantah, DPR sudah bantah,” kata Ali Ghufron di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jumat (17/5/2024).
Baca Juga: KRIS Hapus Sistem Kelas? Begini Kata Dirut BPJS Kesehatan
1. Fasilitas kamar rawat inap tetap menyesuaikan kelas
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tepatnya pasal 46A ayat (1), ditetapkan kriteria kamar rawat inap standar untuk peserta BPJS Kesehatan, sebagai berikut:
- Komponen bangunan yang digunakan tak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
- Ventilasi udara
- Pencahayaan ruangan
- Kelengkapan tempat tidur
- Nakas per tempat tidur
- Temperatur ruangan
- Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi
- Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
- Tirai/partisi antartempat tidur
- Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
- Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
- Outlet oksigen.
KRIS sendiri mengharuskan satu bangsal paling banyak berisi empat tempat tidur. Namun, untuk peserta kelas 1 misalnya, tetap bisa mendapatkan kamar dengan 1 atau 2 tempat tidur.
“(1 kamar 4 tempat tidur) itu kan minimal, standar minimal seperti itu. Kalau lebih boleh, mau VVIP, VIP, kelas 1 boleh,” ujar Ali.
Baca Juga: Kenapa Harus Ada KRIS? Ini Penjelasan Bos BPJS Kesehatan
Editor’s picks
2. Komisi IX DPR pastikan kelas BPJS Kesehatan tak dihapus
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena dari fraksi Partai Golkar juga memastikan kelas BPJS Kesehatan tidak dihapus dengan adanya KRIS.
“Yang standar itu standardisasi pelayanan, bukan standardisasi kelas. Soal pembiayaannya seperti apa, kita mesti duduk lagi,” ujar pria yang akrab disapa Melki itu.
3. Alasan ditetapkannya KRIS
Melki mengatakan, KRIS ditetapkan karena banyak RS yang tidak memberikan fasilitas layak untuk peserta BPJS Kesehatan. Misalnya, satu bangsal berisi 12 tempat tidur, atau satu kamar tak ada ventilasi, tak ada tirai pemisah tempat tidur, dan sebagainya.
Belum lagi tak ada pemisahan kamar pasien perempuan dengan laki-laki, pasien dengan penyakit infeksius dan non-infeksius.
“Tapi 12 parameter ini, di lapangan bisa dibuat oleh seluruh rumah sakit yang kerja sama dengan BPJS, maupun yang tidak kerja sama dengan BPJS nanti harus membuat kayak gini,” tutur Melki.
Adapun untuk iuran, dia mengatakan, besarannya tak akan sama rata. Khususnya untuk peserta mandiri, akan membayar iuran sesuai kelas yang dipilih.
“Jadi ilustrasinya begitu. Bukan dibikin kelas yang sama, bisnis tetap bisnis, eksekutif tetap eksekutif. Ekonomi pun yang nyaman,” tutur Melki.