Ada Pajak Karbon, Pemukim Dekat Pabrik Dapat Kompensasi yang Adil

Pemerintah tetapkan pajak karbon dalam UU HPP

Jakarta, IDN Times - Keputusan pemerintah menetapkan pungutan pajak karbon dinilai berdampak baik pada lingkungan. Menurut CEO Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX), Lamon Rutten pajak karbon bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Tujuan pemerintah memperkenalkan pajak karbon pada dasarnya untuk memastikan bahwa dampak negatif dari emisi gas rumah kaca dapat dilihat dari harga yang dibayar oleh masyarakat dan perusahaan untuk barang dan jasa yang belum bebas karbon, sehingga akan mengarahkan pengambilan keputusan yang lebih rasional dan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai satu kesatuan,” kata Lamon dalam keterangan resminya, Rabu (13/10/2021).

Perlu diketahui, dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah menetapkan tarif pajak karbon Rp30 per kilogram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Pajak karbon berlaku bagi subjek pajak karbon yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.

Baca Juga: Indonesia Butuh Rp10 Ribu Triliun agar Bebas Emisi Karbon di 2060

1. Warga yang tinggal dekat pabrik dapat kompensasi yang adil

Ada Pajak Karbon, Pemukim Dekat Pabrik Dapat Kompensasi yang AdilSalah satu pabrik milik investor di PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Menurut Lamon, pajak karbon bisa mendorong perubahan operasional pada perusahaan atau pabrik yang menimbulkan polusi dalam kegiatan usahanya. Meski tidak dapat menghilangkan pencemaran sepenuhnya, namun pajak karbon dinilai memberikan kompensasi adil bagi warga yang tinggal di sekitar pabrik dan terdampak polusi.

"Tujuannya adalah untuk mengubah perilaku usaha yang merugikan lingkungan sekitarnya dan mendistribusikan pendapatan secara lebih adil. Jika dirancang dengan benar, penetapan pajak karbon dapat membuat masyarakat lebih sejahtera," tutur dia.

2. Pemerintah perlu sosialiasi pajak karbon

Ada Pajak Karbon, Pemukim Dekat Pabrik Dapat Kompensasi yang AdilIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat) (2020)

Lebih lanjut, Lamon mengatakan pemerintah harus melakukan komunikasi atau sosialisasi mengenai pajak karbon dalam jangka panjang, dan bagaimana pemerintah akan meningkatkan pajak ke level jangka panjang tersebut.

Dengan sosialisasi itu, maka perusahaan di Indonesia dapat mulai menggunakan harga perkiraan karbon dalam keputusan investasi mereka sehingga tidak ada “stranded asset” atau aset yang terlantarkan, yakni mesin dan peralatan yang sama sekali tidak sesuai untuk ekonomi nol-karbon.

Dia mengatakan ada dua instrumen kebijakan utama untuk memperkenalkan harga karbon, yakni pajak karbon, dan pasar cap-and-trade karbon yang saling melengkapi.

Cap-and-trade sendiri diharapkan mampu menciptakan insentif bagi perusahaan untuk berinovasi, dan peluang keuntungan yang signifikan untuk proyek-proyek dan investasi baru yang dapat dengan cepat menghasilkan manfaat bagi lingkungan.

Biasanya, cap-and-trade ditujukan kepada sektor besar yang terdiri dari sejumlah perusahaan besar. Sementara itu, untuk pelaku ekonomi lainnya, pajak karbon perlu digunakan agar barang dan jasa diberikan harga yang sesuai dengan dampak negatif yang ditimbulkan bagi lingkungan.

Baca Juga: Pertamina Targetkan Penurunan Emisi Karbon 34 Ribu Ton per Tahun

3. Pajak karbon bukan untuk tingkatkan pendapatan negara

Ada Pajak Karbon, Pemukim Dekat Pabrik Dapat Kompensasi yang AdilIlustrasi APBN (IDN Times/Arief Rahmat)

Lamon meminta pajak karbon dilihat bukan sebagai instrumen untuk menghasilkan pendapatan bagi negara. Namun, negara yang mulai mengimplementasikan pajak karbon dapat mengurangi pajak lainnya, atau mengembalikan sebagian pendapatan kepada publik yang tepat sasaran. Sebagai contoh untuk mensubsidi angkutan umum atau untuk membantu perusahaan mengubah peralatan dan mesin mereka menjadi peralatan dan mesin baru yang menggunakan teknologi rendah karbon.

Dengan pajak karbon, Indonesia juga akan menjadi negara yang menangani perubahan iklim secara serius, dan pada akhirnya dapat melindungi pelaku usaha dari pajak impor yang akan dikenakan oleh negara-negara maju, dan akan memungkinkan pembeli negara maju untuk melakukan offset dari pemasok Indonesia di bawah pengaturan pasar kepatuhan mereka sendiri, di harga yang jauh di atas sekarang.

Sehingga, akan ada aliran dana masuk untuk daerah-daerah terpencil di Indonesia, menciptakan banyak pekerjaan, memberikan manfaat untuk masyarakat pedesaan dan membantu mengurangi kesenjangan kesejahteraan antar kota dan pedesaan.

Baca Juga: Ada Wacana Pajak Karbon, Mendag Mau Gugat Uni Eropa ke WTO

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya