Ada Program Minyak Goreng Curah Rakyat, Mau Beli Harus Tunjukkan NIK

Produsen CPO wajib ikut Program MGCR buat izin ekspor

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menggelar program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), dengan harga Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg. MGCR bisa diserahkan ke konsumen melalui pemeriksaan nomor induk kependudukan (NIK).

“Kita akan menggunakan aplikasi digital untuk memastikan suplai CPO ke produksi, kemudian dari produksi minyak goreng sampai penyerahan konsumen menggunakan NIK. Dengan demikian kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi akan terjamin,” kata Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, dikutip dari keterangan resmi Kemendag, Kamis (26/5/2022).

Baca Juga: Larangan Ekspor CPO Dicabut, Giliran Subsidi Minyak Goreng Disetop 

1. Minyak goreng curah rakyat (MGCR) dijual di 10.000 titik

Ada Program Minyak Goreng Curah Rakyat, Mau Beli Harus Tunjukkan NIKilustrasi minyak goreng curah (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Lutfi menjelaskan MGCR akan disalurkan ke 10.000 titik di seluruh Indonesia. Adapun penyediaan minyak goreng untuk program MGCR telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022, tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).

Permendag Nomor 33 Tahun 2022 mengatur penerapan sistem kontrol siklus tertutup (closed loop system) bagi pelaku usaha jaringan logistik, yang mendistribusikan minyak goreng curah hasil domestic market obligation (DMO).

2. Produsen CPO dan sejumlah turunannya wajib ikut program MGCR, untuk bisa kantongi izin ekspor

Ada Program Minyak Goreng Curah Rakyat, Mau Beli Harus Tunjukkan NIKIlustrasi Kelapa Sawit (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Dalam Permendag Nomor 33 Tahun 2020 tersebut, seluruh produsen Crude Palm Oil (CPO) dan atau eksportir CPO; refined, bleached and deodorized palm oil (RBD Palm Oil); refined, bleached and deodorized palm olein (RBD palm olein), dan used cooking oil (UCO) wajib berpartisipasi dalam program MGCR.

Dengan demikian, produsen yang tidak berpartisipasi dilarang melakukan ekspor produk-produk mereka.

Produsen CPO tersebut dapat mendaftar Program MGCR melalui SIMIRAH yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Dalam pendaftaran, produsen harus melampirkan estimasi produksi CPO, rencana bulanan pasokan CPO kepada produsen minyak goreng, dan perjanjian kerja sama dengan produsen minyak goreng.

Produsen minyak goreng juga diwajibkan mengikuti program MGCR dengan melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIMIRAH. Produsen minyak goreng harus melampirkan estimasi produksi minyak goreng, perjanjian kerja sama dengan produsen CPO, rencana bulanan pasokan minyak goreng kepada PUJLE, dan perjanjian kerja sama dengan PUJLE.

Baca Juga: Tuai Kritik, Luhut Buka Suara soal Diminta Jokowi Urusi Minyak Goreng

3. Distributor yang salurkan MGCR wajib terdaftar di pemerintah untuk pemantauan

Ada Program Minyak Goreng Curah Rakyat, Mau Beli Harus Tunjukkan NIKPedagang keliling menata minyak goreng kemasan dan minyak goreng curah ke dalam mobil bak terbuka di kawasan Desa Tungkop, Darussalam, Aceh Besar, Aceh, Kamis (6/1/2022). (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Permendag juga mengatur kewajiban bagi PUJLE untuk menyalurkan realisasi penerimaan DMO minyak goreng curah kepada pengecer, sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.

PUJLE yang berpartisipasi dalam Program MGCR harus memiliki aplikasi digital yang terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Aplikasi digital tersebut dapat menyediakan fitur yang memuat data produsen minyak goreng, data PUJLE, data pengecer, data konsumen dengan merekam NIK, data transaksi, serta data rekapitulasi transaksi harian pembelian, penjualan, dan stok.

Permendag ini juga mewajibkan pengecer menyalurkan realisasi DMO kepada konsumen sesuai HET yang telah ditetapkan. Penyaluran tersebut dilakukan dengan merekam data dalam aplikasi digital yang dimiliki PUJLE. Selain itu, pengecer wajib mematuhi pembatasan penjualan minyak goreng curah, serta menyampaikan informasi sebagai peserta Program MGCR dan informasi HET.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya