Ada Tax Amnesty Jilid II, Simak Skemanya!

Komisi XI DPR RI restui Tax Amnesty Jilid II

Jakarta, IDN Times - Program pengampunan pajak atau tax amnesty kembali diberikan pemerintah. Tax amnesty jilid II itu dinamakan dengan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Melalui tax amnesty jilid II, maka wajib pajak (WP) bisa diampuni dari kewajiban pajak yang seharusnya terutang, dan juga tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

Tax amnesty sebelumnya sudah pernah dilakukan di Indonesia, yakni pada 2016-2017 lalu. Program yang dinanti-nantikan terutama oleh kalangan pengusaha ini akhirnya digelar kembali oleh pemerintah seperti yang tertuang dalam RUU HPP.

Baca Juga: Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen Tahun Depan

1. Sasaran tax amnesty jilid II

Ada Tax Amnesty Jilid II, Simak Skemanya!Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam RUU HPP, tax amnesty ini ditujukan kepada wajib pajak (WP) yang memiliki harta sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015.

"Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015," bunyi pasal 5 ayat (4) dalam Bab V RUU HPP seperti yang dikutip, Jumat (10/1/2021).

Kedua, tax amnesty juga ditujukan kepada WP orang pribadi yang memiliki harga bersih yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai 31 Desember 2020, harta bersih yang masih dimiliki pada 31 Desember 2020, dan harta bersih yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun
Pajak 2020 kepada Direktur Jenderal Pajak.

2. Skema tax amnesty jilid II bagi WP yang punya harta sejak 1985-2015

Ada Tax Amnesty Jilid II, Simak Skemanya!Ilustrasi Harta Kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Bagi WP yang yang memiliki harta bersih (nilai harta dikurangi nilai utang) sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015, maka harta bersih tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final. WP tersebut dikenakan tarif PPh final di kisaran 6-11 persen. Besaran tarif ditentukan dengan kesediaan WP menginvestasikan dananya di kegiatan sektot tertentu ataupun surat berharga negara (SBN).

Adapun skemanya, pertama tarif 6 persen atas harta bersih di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di NKRI, dan/atau di SBN.

Kedua, tarif 8 persen atas harta bersih yang berada di wilayah NKRI dan tidak diiventasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di wilayah NKRI dan/atau SBN.

Ketiga, tarif 6 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah NKRI, dan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di wilayah NKRI, dan/atau SBN.

Keempat, tarif 8 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah NKRI, dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di wilayah NKRI, dan/atau SBN.

Kelima, tarif 11 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI dan tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI.

Untuk memperoleh tax amnesty, WP yang punya harta di luar wilayah NKRI wajib mengalihkan hartanya ke wilayah NKRI paling lambat 30 September 2022. Kemudian, WP yang menyatakan menginvestasikan harta bersihnya pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di wilayah NKRI dan/atau ke SBN, wajib menginvestasikan harta bersih dimaksud paling lambat 30 September 2023.

"Investasi harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan paling singkat 5 tahun sejak diinvestasikan," bunyi pasal 7 ayat (3).

Baca Juga: Pemerintah Usulkan Tarif PPN Sembako Beragam, Begini Skemanya

3. Skema tax amnesty jilid II bagi WP OP yang punya harta sejak 2016-2020

Ada Tax Amnesty Jilid II, Simak Skemanya!Ilustrasi Kaya Raya. (IDN Times/Aditya Pratama)

Bagi WP OP yang memiliki harta sejak 1 Januari 2016 sampai 31 Desember 2020, maka harta bersih tersebut juga dianggap sebagai tambahan penghasilan yang dikenakan PPh final.

Adapun tarif PPh yang dikenakan tertuang dalam pasal 9 ayat (3). Berikut rinciannya:

Pertama, tarif 12 persen atas harta bersih yang berada di wilayah NKRI dengan ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di wilayah NKRI, dan/atau SBN.

Kedua, tarif 14 persen atas harta bersih yang berada di dalam wilayah NKRI dan tidak diiventasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di wilayah NKRI, dan/atau SBN.

Ketiga, tarif 12 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI dengan ketentuan dialihkan ke wilayah NKRI, dan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di wilayah NKRI, dan/atau SBN.

Keempat, tarif 14 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI dengan ketentuan dialihkan ke wilayah NKRI dan tidak diiventasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di wilayah NKRI, dan/atau SBN.

Kelima, tarif 18 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI dan tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI.

WP OP tersebut wajib mengungkapkan harta bersih melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.

WP OP yang punya harta di luar wilayah NKRI wajib mengalihkan hartanya ke wilayah NKRI paling lambat 30 September 2022. WP OP yang menyatakan menginvestasikan harta bersihnya pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di wilayah NKRI dan/atau ke SBN, wajib menginvestasikan harta bersih dimaksud paling lambat 30 September 2023.

Baca Juga: Pajak Sembako, Bola Panas yang Ungkap Otak-atik Aturan PPN

Topik:

  • Anata Siregar
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya