Ada Wacana Pajak Karbon, Mendag Mau Gugat Uni Eropa ke WTO

Pajak karbon bisa mengganggu kinerja ekspor RI

Jakarta, IDN Times - Uni Eropa (UE) akan menerapkan pajak karbon (carbon border tax) atau carbon border adjustment mechanism (CBAM) secara bertahap mulai 2026. Menanggapi rencana itu, Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi akan menggugat UE atas ke World Trade Organization (WTO).

Lutfi menilai rencana itu bisa berdampak besar pada kinerja ekspor Indonesia ke UE. Pasalnya, barang-barang dengan jejak atau footprint karbon yang tinggi, seperti produk baja dan semen bisa dikenakan tarif pajak yang tinggi.

"Dari Kemendag, kita sedang mempelajari ini, cara baru menghambat perdagangan dunia. Kita akan menimbang, kita akan melihat setelah mempelajari apakah kita akan menuntut negara-negara tersebut ke dispute settlement (DS) body WTO. Jadi sengketa ini akan kita perhatikan dengan amat seksama," kata Lutfi dalam konferensi pers virtual, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga: RI Resmi Keluar dari Resesi, Mendag Happy Banget!

1. Lutfi menilai pajak karbon bertentangan dengan kaidah WTO

Ada Wacana Pajak Karbon, Mendag Mau Gugat Uni Eropa ke WTOIlustrasi ekspor impor (IDN Times/Arief Rahmat)

Lutfi menilai rencana UE menerapkan pajak karbon mengganggu perdagangan dunia, bahkan bertentangan dengan kaidah-kaidah WTO. Dalam konferensi pers Kemendag, dia juga mengatakan telah berdiskusi dengan dunia usaha terkait rencana menggugat UE tersebut.

"Saya dengan Ketua Umum Kadin (Kamar Dagang dan Industri) akan bicara bersama-sama dengan industri untuk kita tuntut di jalur hukum," ucap dia.

2. Lutfi tak RI mau bergantung dengan pasar ekspor tradisional

Ada Wacana Pajak Karbon, Mendag Mau Gugat Uni Eropa ke WTOIlustrasi Ekspor (IDN Times/Arief Rahmat)

Di sisi lain, Lutfi juga tak mau kinerja ekspor Indonesia bergantung dengan negara-negara mitra dagang atau biasa disebut pasar ekspor tradisional, misalnya seperti UE.

Oleh sebab itu, saat ini pihaknya menggenjot ekspor Indonesia ke negara-negara tujuan ekspor baru atau pasar ekspor non tradisional. Adapun salah satu upayanya dengan menutup kantor atase perdagangan di negara-negara pasar tradisional, ke negara tujuan ekspor baru.

"Kemendag menutup kantor atase perdagangan di Kopenhagen, Denmark, dan memindahkan ke Turki. Ini bagian daripada mencari non traditional market dan mencari market baru. Kita juga akan menutup kantor ITPC di Milan dan akan membuka di Karachi," kata Lutfi.

Baca Juga: Sri Mulyani Optimistis Ekonomi RI Kuartal III Tetap Positif

3. Tentang pajak karbon

Ada Wacana Pajak Karbon, Mendag Mau Gugat Uni Eropa ke WTOIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Pajak karbon bertujuan untuk menurunkan emisi karbon di dunia. Di sisi lain, pajak karbon juga ditujukan untuk melindungi industri di Benua Biru dari kompetitor di negara lain.

Dilansir dari CNBC, pajak karbon ini tak hanya akan dikenakan pada produk semen dan baja, tapi juga besi, alumunium, pupuk, bahkan listrik.

Dikutip dari Balkan Green Energy News, Komisi Eropa mengatakan pelaporan produk dengan jejak karbon yang tinggi akan dimulai pada 2023 sampai 2025. Kemudian, di Januari 2026 para eksportir produk-produk tersebut akan mulai dikenakan pajak ketika mengirim produknya ke UE.

Baca Juga: Diadang Antidumping, Tiongkok Laporkan Balik Australia ke WTO

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya