Akhirnya! Ekspor Mobil ke Filipina Tak Lagi 'Dijegal' Tarif Safeguard

Filipina cabut pengenaan BMTP atas ekspor produk otomotif RI

Jakarta, IDN Times - Ada kabar gembira bagi pelaku industri otomotif di Indonesia. Ekspor produk otomotif, khususnya mobil ke Filipina tak lagi dikenakan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) atau tarif safeguard secara definitif.

Hal itu sejalan dengan keputusan Komisi Tarif Filipina (Tariff Commission/TC) yang menghentikan penyelidikan safeguard impor produk otomotif (passenger cars dan light commercial vehicles/LCV) Indonesia.

Keputusan tersebut tertuang dalam Administrative Order Nomor 21-04 yang ditandatangani Departement of Trade and Industry (DTI) pada 6 Agustus 2021 dan diumumkan secara resmi pada 11 Agustus 2021.

“Pembebasan produk otomotif Indonesia dari safeguard Filipina adalah kabar yang sangat menggembirakan dan patut disyukuri,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam keterangan resminya, Minggu (15/8/2021).

Baca Juga: Pemerintah Bakal 'Sikat' Aturan yang Hambat Ekspor Buah Lokal

1. Asal-usul pengenaan tarif safeguard terhadap ekspor produk otomotif RI

Akhirnya! Ekspor Mobil ke Filipina Tak Lagi 'Dijegal' Tarif SafeguardIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sejak 17 Januari 2020, Philippine Metal Workers Alliance (PMA), sebuah serikat pekerja perusahaan mobil di Filipina mengajukan permohonan penyelidikan safeguard terhadap produk otomotif Indonesia. PMA mengklaim terdapat kerugian dan/atau ancaman kerugian akibat lonjakan impor produk mobil dari Indonesia.

Selama penyelidikan berlangsung, otoritas Filipina mengenakan BMTPS yang diimplementasikan sejak 1 Februari 2021.

2. Indonesia lawan tuduhan safeguard dari PMA

Akhirnya! Ekspor Mobil ke Filipina Tak Lagi 'Dijegal' Tarif SafeguardIlustrasi ekspor impor (IDN Times/Arief Rahmat)

Ketika dilayangkan tuduhan safeguard itu, pemerintah Indonesia tak tinggal diam. Plt Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag, Pradnyawati mengatakan pemerintah Indonesia telah menggunakan semua peluang yang ada untuk melakukan pembelaan sejak awal penyelidikan safeguard dilakukan.

“Pemerintah sejak awal penyelidikan telah mengambil langkah-langkah pembelaan terhadap kebijakan pemerintah Filipina. Hal itu guna membuktikan tidak ada lonjakan impor baik secara absolut, maupun relatif,” ucap Pradnyawati. 

Kemendag menemukan adanya kelemahan substansial yang kemudian dijadikan peluru untuk membela Indonesia. Selain itu, Indonesia juga menyampaikan keberatan atas penyelidikan safeguard dari Filipina ke forum regional ASEAN dan multilateral World Trade Organization (WTO).

Baca Juga: Merdeka Ekspor Diresmikan, Jokowi Minta Bos Perbankan Beri Dukungan

3. Tarif safeguard yang sudah dibayar bakal dikembalikan

Akhirnya! Ekspor Mobil ke Filipina Tak Lagi 'Dijegal' Tarif SafeguardIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Keputusan otoritas Filipina ini adalah buah manis dari upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia bersama KBRI Manila, asosiasi, produsen atau eksportir mobil Indonesia, penasihat hokum, serta pemangku kepentingan terkait.

“Kami mengapresiasi TC Filipina yang telah melakukan penyelidikan safeguard secara objektif dan transparan sejalan dengan kesepakatan WTO. Kami juga berterima kasih kepada Atase Perdagangan KBRI Manila yang menjembatani keterbatasan komunikasi antara pihak Indonesia dan Filipina di masa pandemi Covid-19 ini,” tutur Pradnyawati.  

Dengan keputusan tersebut, bea masuk cash bond BMTPS yang telah dibayarkan eksportir Indonesia sebelumnya dapat dikembalikan.

Sebelumnya, Filipina mengenakan BMTPS sebesar PHP 70.000 atau sekitar Rp21 juta per kendaraan dalam bentuk cash bond untuk impor passenger cars dan LCV. Indonesia sendiri dikenakan BMTPS untuk passenger cars. Sedangkan, untuk produk LCV tidak dikenakan BMTPS. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor kendaraan bermotor Indonesia ke Filipina periode Januari–Juni 2021 tercatat sebesar 414,2 juta dolar AS atau meningkat sebesar 34,4 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 308,1 juta dolar AS.

Penghentian penyelidikan safeguard ini diharapkan dapat mengembalikan bahkan melampaui nilai ekspor tertinggi di tahun 2017 yaitu sebesar 1,2 miliar dolar AS.

Baca Juga: RI Resmi Keluar dari Resesi, Mendag Happy Banget!

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya