Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api, Ini Syaratnya!

Larangan naik kereta bagi anak di bawah 12 tahun dicabut

Jakarta, IDN Times - Mulai hari ini, Jumat (22/10/2021) anak berusia di bawah 12 tahun sudah boleh naik kereta api (KA) lagi. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 20 Oktober 2021.

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI), Joni Martinus. mengatakan anak di bawah usia 12 tahun tetap harus melampirkan hasil negatif tes diagnosis COVID-19 untuk bisa naik KA jarak jauh.

“Meski kembali diperbolehkan, anak dibawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan COVID-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ujar Joni dalam keterangan resminya.

Anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) untuk bisa naik KA jarak jauh.

Baca Juga: Alasan Pemerintah Izinkan Anak 12 Tahun Naik Pesawat di Aturan Terbaru

1. Syarat lengkap naik KA jarak jauh

Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api, Ini Syaratnya!Suasana Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Adapun syarat lengkap yang berlaku bagi seluruh penumpang KA jarak jauh sebagai berikut:

1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.

  • Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
  • Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

2. Penumpang KA wajib memasukkan NIK saat memesan tiket

Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api, Ini Syaratnya!Suasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Selain itu, mulai 31 Agustus 2021 pelanggan KA Lokal diharuskan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket. Sedangkan untuk KA Jarak Jauh berlaku mulai 26 Oktober 2021.

Joni mengatakan penggunaan NIK berlaku untuk pelanggan dewasa ataupun anak-anak dalam rangka mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.

Penggunaan NIK ini juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 calon pelanggan. Perlu diketahui, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

Baca Juga: Belum Ada Turis Asing ke Bali, Dipredikasi Baru 2-3 Pekan Lagi 

3. Penumpang KA wajib pakai masker medis atau masker kain 3 lapis

Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api, Ini Syaratnya!Suasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Sama seperti ketentuan sebelumnya, seluruh penumpang KA wajib menerapkan protokol kesehatan saat akan naik kereta api pada masa pandemik COVID-19 yakni dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Selain itu, penumpang diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Penumpang juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Joni menuturkan, KAI selalu memastikan seluruh penumpang menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.

"KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi kereta api," tutur Joni.

Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Pesawat Wajib PCR Tuai Kritik, Ini Kata Satgas

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya