Angkutan Barang Dibatasi Saat Arus Mudik, Kecuali Truk BBM-Pangan 

Pembatasan dilakukan di jalan tol dan jalan nasional

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi operasional angkutan logistik selama periode mudik Lebaran 2022, yakni saat arus mudik pada 28 April-1 Mei 2022 dan arus balik pada 7-9 Mei 2022.

Ketentuan pembatasan itu diatur melalui Surat Edaran Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022.

Baca Juga: Antisipasi Mudik Macet, Tol Japek II Selatan Akan Difungsionalkan 

1. Angkutan logistik yang akan dibatasi

Angkutan Barang Dibatasi Saat Arus Mudik, Kecuali Truk BBM-Pangan Truk gandeng over dimensi dan over load yang ditahan Satlantas Polres Tulungagung, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pembatasan dilakukan pada mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan.

"Dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan,” kata Budi dikutip dari keterangan resmi Kemenhub, Jumat (8/4/2022).

2. Pembatasan dilakukan pada jalan tol dan nasional

Angkutan Barang Dibatasi Saat Arus Mudik, Kecuali Truk BBM-Pangan ANTARA FOTO/Risky Andrianto

Pembatasan operasional angkutan barang itu berlaku untuk ruas jalan tol dan ruas jalan non-tol (jalan nasional).

Waktu pemberlakuan untuk arus mudik pada Kamis, 28 April 2022 pukul 00.00 WIB, sampai Hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB, dan arus balik hari Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 00.00 WIB, sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2022, Menhub: Gak Ada Penyekatan dan Putar Balik 

3. Daftar ruas tol yang membatasi angkutan barang

Angkutan Barang Dibatasi Saat Arus Mudik, Kecuali Truk BBM-Pangan Ilustrasi tol (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Terdapat 15 ruas tol yang akan membatasi operasional angkutan barang, berikut daftarnya:

1. Ruas Tol Bakauheni - Palembang;
2. Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo;
3. Ruas Tol JORR;
4. Ruas Tol Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;
5. Ruas Tol Jakarta - Cikampek;
6. Ruas Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
7. Ruas Tol Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;
8. Ruas Tol Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
9. Ruas Tol Krapyak - Jatingaleh;
10. Ruas Tol Jatingaleh - Srondol;
11. Ruas Tol Jatingaleh - Muktiharjo;
12. Ruas Tol Semarang - Solo - Ngawi;
13. Ruas Tol Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo;
14. Ruas Tol Surabaya - Gresik dan;
15. Ruas Tol Pandan - Malang.

4. Ada 26 ruas jalan nasional yang membatasi angkutan barang

Angkutan Barang Dibatasi Saat Arus Mudik, Kecuali Truk BBM-Pangan Ilustrasi truk. IDN Times/Gideon Aritonang

Pembatasan operasional angkutan barang juga diterapkan di 26 ruas jalan non-tol (jalan nasional), yakni Ruas Jalan Medan - Berastagi, Ruas Jalan Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea, Ruas Jalan Jambi - Padang via Sarolangun, Ruas Jalan Jambi - Padang via Tebo, Ruas Jalan Jambi - Padang via Sengeti serta Ruas Jalan Jambi - Palembang.

Kemudian, Ruas Jalan Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak, Ruas Jalan Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuan, Ruas Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto, Ruas Jalan Serang - Pandeglang - Labuan, Ruas Jalan Bandung - Nagrek - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar, Ruas Jalan Bandung - Sumedang - Majalengka - Cirebon, dan Ruas Jalan Ciawi - Cianjur.

"Ruas Jalan Solo - Klaten - Yogyakarta, Ruas Jalan Bawen - Magelang - Yogyakarta, Ruas Jalan Brebes/Tegal - Ajibarang - Purwokerto, serta Ruas Jalan Purwokerto - Banjarnegara - Wonosobo - Magelang (Secang)," tambah Budi.

Pembatasan juga berlaku di Ruas Jalan Jogja - Wates, Ruas Jalan Jogja - Sleman - Magelang, Ruas Jalan Jogja - Wonosari, Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles), Ruas Jalan Pandaan - Malang, Ruas Jalan Probolinggo - Lumajang, Ruas Jalan Caruban - Jombang, Ruas Jalan Banyuwangi - Jember, dan Ruas Jalan Denpasar - Gilimanuk.

Baca Juga: 13 Juta Warga Jabodetabek Diprediksi Bakal Mudik Lebaran 2022 

5. Kendaraan pengangkut BBM hingga logistik pangan tak dibatasi

Angkutan Barang Dibatasi Saat Arus Mudik, Kecuali Truk BBM-Pangan Ilustrasi truk BBM Pertamina. (IDN Times/Istimewa).

Meski begitu, pembatasan operasional ini tidak berlaku bagi angkutan logistik dengan muatan esensial, seperti bahan bakar minyak (BBM), minyak atau bahan bakar gas, sejumlah komoditas pangan, dan sebagainya.

"Barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya,” kata Budi.

Nantinya, apabila terjadi gangguan arus lalu lintas secara situasional, pihak Kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.

“Pada kesempatan ini saya juga mengimbau kepada seluruh sopir angkutan barang agar mematuhi aturan yang berlaku, serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat demi menjaga keselamatan, keamanan, serta ketertiban berlalu lintas," ucap Budi.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya