ASDP Ungkap Alasan Truk ODOL Dilarang Naik Kapal Penyeberangan

Truk ODOL membahayakan keselamatan

Jakarta, IDN Times - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyatakan bahwa perusahaan tidak akan melayani penyeberangan terhadap kendaraan yang terindikasi kelebihan dimensi dan muatan atau over dimension dan over load (ODOL).

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi mengatakan pihaknya memperketat aturan penyeberangan mulai periode angkutan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Menurutnya, kendaraan yang terindikasi ODOL, termasuk truk sangat berbahaya melakukan penyeberangan, terutama di tengah cuaca ekstrem ini.

"Kendaraan dengan muatan berlebih apalagi sampai terindikasi ODOL sangat membahayakan keselamatan pelayaran. Kami pastikan, bersama petugas Otoritas Pelabuhan dan aparat terkait di lapangan akan tidak melayani kendaraan ODOL untuk menyeberang. Apalagi saat ini kondisi cuaca di sejumlah lintas penyeberangan cukup ekstrim yang berdampak pada pergerakan kapal saat proses sandar ataupun berlayar," tutur Ira dikutip dari keterangan resmi, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga: Kemenhub: Truk ODOL Dilarang Masuk Kapal! 

1. Pengusaha atau pemilik truk diminta patuhi aturan

ASDP Ungkap Alasan Truk ODOL Dilarang Naik Kapal PenyeberanganIlustrasi kendaraan saat mengantre di Pelabuhan Merak. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Oleh sebab itu, ASDP meminta para pengusaha atau pemilik kendaraan termasuk truk dapat mematuhi aturan terkait muatan dan dimensi agar bisa mengakses layanan kapal penyeberangan.

"Kami meminta dengan sangat agar para pengusaha/pemilik barang dapat bekerjasama, mematuhi aturan untuk tidak membawa muatan yang tidak sesuai ketentuan sehingga dapat membahayakan keselematan banyak pihak, terutama para pengemudi kendaraan itu sendiri," ujar Ira.

Baca Juga: KPBB Minta Kemenhub Tertibkan Truk ODOL AMDK pada Januari 2023

2. Truk terindikasi ODOL tercebur di Pelabuhan Merak

ASDP Ungkap Alasan Truk ODOL Dilarang Naik Kapal PenyeberanganTruk tercebur saat hendak masuk kapal penyeberangan di Pelabuhan Merak, Rabu (28/12/2022) pukul 20.05 WIB. (dok. Istimewa)

Sebelumnya, pada Rabu (28/12/2022) pukul 20.05 WIB, sebuah truk bermuatan semen tercebur ke laut saat hendak masuk ke kapal penyeberangan di Dermaga 5, Pelabuhan Merak, Banten.

Kala itu, truk yang sedang proses pemuatan alias masuk ke kapal penyeberangan tersangkut di rampdoor. Lebih tepatnya, ban serep truk tersebut tersangkut.

Truk yang tercebur itu diduga kelebihan dimensi dan muatan alias ODOL. Tak ada korban jiwa dalam tragedi tersebut.

Baca Juga: Tolak Aturan ODOL, Ratusan Sopir Truk Malang Raya Mogok  

3. Sederet kecelakaan kapal yang telan korban jiwa

ASDP Ungkap Alasan Truk ODOL Dilarang Naik Kapal PenyeberanganKapal Motor Penyeberangan (KMP) Yunicee tenggelam di pelabuhan Gilimanuk pada Selasa (29/6/2021). (dok. IDN Times/Istimewa)

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengatakan keberadaan truk ODOL di kapal berpotensi menyebabkan kerusakan pada struktur pintu rampa, geladak kapal dan juga nosel alat pemadam. Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono mengatakan tinggi muatan juga bisa menyebabkan radius sprinkler sembur menjadi tidak efektif.

"Dan yang tak kalah membahayakannya adalah jarak antar kendaraan di geladak kendaraan semakin pendek. Hal ini menyebabkan kesulitan akses bagi awak kapal pada saat melakukan penanganan kebakaran," kata Soerjanto dalam keterangan resmi.

Dari sisi angkutan penyeberangan dalam hal ini kapal angkutan ODOL akan mempengaruhi berkurangnya kemampuan daya angkut kapal dari sisi jumlah unit kendaraan yang masuk. Pada garis sarat yang sama, jumlah unit kendaraan berkurang karena berat kendaraan per unit sudah melebihi batas. Meningkatnya dimensi kendaraan membuat kapasitas angkut ruangan geladak kendaraan semakin berkurang. Selain itu pemuatan kendaraan di atas geladak menjadi semakin rumit dikarenakan ukuran kendaraan yang semakin besar. Akibat dari kondisi ini, operasional di pelabuhan akan semakin lama.

Dari catatan KNKT, ditemukan beberapa kecelakaan yang menjadikan kendaraan ODOL sebagai salah satu faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan di kapal, sebagai berikut:

  1. Tenggelamnya kapal WINDU KARSA di Perairan Kolaka (27 Agustus 2011)
  2. Tenggelamnya kapal RAFELIA 2 di perairan Selat Bali (4 Maret 2016)
  3. Kandas dan tenggelamnya kapal LESTARI MAJU di perairan Selat Selayar (3 Juli 2018)
  4. Patahnya pintu rampa kapal NUSA PUTRA di Pelabuhan Merak (27 Desember 2018)
  5. Tenggelamnya kapal BILI di Sungai Sambas (20 Februari 2021)
  6. Tenggelamnya kapal YUNICEE di Perairan Selat Bali (29 Juni 2021)
  7. Terbaliknya kapal SATYA KENCANA III di Pelabuhan Kumai (19 Oktober 2022).

KNKT menyatakan, dalam kasus Tenggelamnya Kapal Yunicee yang mengakibatkan korban meninggal 11 orang meninggal dunia, dan 13 orang hilang, ditemukan salah satu faktor yang berkontribusi adalah saat kapal bertolak dari Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, jumlah muatan telah melebihi kapasitas (overload), sehingga benaman kapal (draft) mendekati geladak kendaraan.

Temuan KNKT dalam proses investigasi jumlah muatan berlebih tersebut salah satunya juga diakibatkan dari pengangkutan truk ODOL.

Pengaruh ODOL terhadap angkutan penyeberangan ini sendiri bila dikaitkan dengan sarana yang ada ternyata juga sangat berkaitan. Keberadaan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya