Aset Negara Rp300 T di Jakarta Mau Disewakan buat Modal Bangun IKN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana memanfaatkan atau memindahtangankan aset negara di DKI Jakarta senilai Rp300 triliun. Pemanfaatan aset negara itu merupakan salah satu upaya mendanai pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim).
"Ada Rp300 triliun yang kita perkirakan bisa kita manfaatkan," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rionald Silaban dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan APBN untuk Ibu Kota Baru? Ini Kata Sri Mulyani
1. Seluruh aset negara di Jakarta nilainya tembus Rp1.400 T
Secara keseluruhan, aset negara di DKI Jakarta nilainya diperkirakan tembus Rp1.400 triliun. Namun, tak semua aset akan dimanfaatkan untuk mendanai pembangunan IKN.
"Dari catatan kami yang di Jakarta ada aset pemerintah sekitar Rp1.400 triliun, tapi dari itu yang bisa nanti dikategorikan idle, ini angkanya masih belum fixed," tutur Rionald.
Baca Juga: Begini Nasib Aset Negara di Jakarta saat Ibu Kota Pindah
2. Aset-aset yang tidak dimanfaatkan untuk danai pembangunan IKN
Editor’s picks
Dia menjabarkan, ada aset-aset negara yang akan tetap dipertahankan di Jakarta. Artinya, tidak akan dimanfaatkan atau dialihtangankan untuk mendanai pemindahan IKN. Sebab, aset-aset itu masih dibutuhkan beroperasi di Jakarta.
Contohnya begini, misal Istana Negara atau rumah ibadah yang punya pemerintah, atau kanwil-kanwil yang tetap harus ada di Jakarta," ucap dia.
Baca Juga: Ekonom Ingatkan 3 Bahaya Penggunaan APBN untuk Bangun Ibu Kota Baru
3. Pemanfaatan aset negara masih tunggu kejelasan pemindahan IKN
Meski begitu, Rionald menegaskan nilai aset negara yang akan dimanfaatkan atau dipindahtangankan itu belum final. Pihaknya masih melakukan penilaian terhadap aset-aset negara di Jakarta.
Adapun pemanfaatan atau pemindahtanganan aset-aset negara di Jakarta akan dilakukan setelah mekanisme pemindahan IKN sudah jelas.
"Manakala perpindahannya sudah jelas, maka terhadap aset tersebut bisa dilakukan pemanfaatan. UU sendiri menyatakan bentuknya ada dua bisa pemanfaatan dan bisa pemindahtanganan, tapi pada dasarnya kami ingin memastikan yang optimal yang diperoleh oleh negara," ujarnya.