Aturan Perjalanan Lengkap Darat, Laut dan Udara hingga 25 Juli 2021

Usia di bawah 18 tahun dibatasi bepergian jarak jauh

Jakarta, IDN Times - Pemerintah membatasi pergerakan masyarakat sampai Minggu, 25 Juli 2021 mendatang. Pada periode itu, seluruh perjalanan ke luar daerah dibatasi, dan hanya diperkenankan untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.

Adapun kategori pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak yakni pasien sakit keras, ibu hamil yang didampingi 1 anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi 2 orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 53 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor SE 45 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang mulai berlaku 19 Juli 2021. 

Baca Juga: Catat! Aturan Lengkap Penyekatan Libur Idul Adha 2021

1. Ketentuan perjalanan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal

Aturan Perjalanan Lengkap Darat, Laut dan Udara hingga 25 Juli 2021Ilustrasi PPKM. (IDN Times/Mia Amalia)

Bagi pelaku perjalanan jarak jauh di Pulau Jawa-Bali yang menggunakan moda transportasi darat, laut, dan KA yang bekerja di sektor esensial dan kritikal wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksinasi dan hasil tes negatif RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x 24 jam. Sementara di luar Pulau Jawa dan Bali, hanya perlu menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x 24 jam.

Namun, khusus untuk perjalanan menggunakan pesawat di Pulau Jawa-Bali, pekerja sektor esensial dan kritikal wajib melampirkan hasil negatif PCR 2x24 jam dan sertifikat vaksinasi.

"Sedangkan untuk penerbangan selain Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto dalam keterangan resmi Kemenhub, Selasa (20/7/2021).

Dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan pekerja sektor esensial dan kritikal juga diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi setingkat Eselon II. 

"Selain itu dapat juga dengan surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal eselon 2 dan berstempel basah atau dengan tanda tangan elektronik. SE 51 Tahun 2021 ini mulai berlaku sejak 19 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian,” kata Budi dalam keterangan resminya.

2. Ketentuan perjalanan bagi penumpang dengan keperluan mendesak

Aturan Perjalanan Lengkap Darat, Laut dan Udara hingga 25 Juli 2021Ilustrasi COVID-19 (Dok. IDN Times)

Penumpang dengan keperluan mendesak juga wajib memenuhi syarat perjalanan yang sama dengan pekerja sektor esensial dan kritikal di atas. Namun, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R Agus H Purnomo mengatakan khusus untuk syarat sertifikat vaksinasi dapat dikecualikan.

"Sertifikat vaksin minimal dosis pertama tetap menjadi persyaratan untuk pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali. Ketentuan menunjukkan kartu vaksinasi ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan penumpang dengan keperluan mendesak," ujar Agus dalam keterangan resminya.

Selama aturan ini berlaku, masyarakat dengan usia di bawah 18 tahun tak diperkenankan melakukan perjalanan domestik jarak jauh baik dengan moda transportasi darat, laut, udara, dan KA.

"Pelaku perjalanan usia dibawah 18 tahun dibatasi untuk sementara," tutur Agus.

Baca Juga: Kalau PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Bakal 'Sekarat'

3. Ketentuan perjalanan di wilayah aglomerasi selama periode pembatasan

Aturan Perjalanan Lengkap Darat, Laut dan Udara hingga 25 Juli 2021Ilustrasi Virus Corona. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pembatasan-pembatasan di atas berlaku untuk perjalanan domestik jarak jauh. Sementara itu, untuk perjalanan jarak dekat, khususnya untuk perjalanan kereta api perkotaan, lokal, dan wilayah aglomerasi masih tetap menggunakan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021.

Direktur Jenderal Perkeretaapian, Zulfikri menyampaikan kebijakan ini dilakukan untuk menekan laju penumpang pada moda transportasi kereta api, khususnya pada periode libur Idul Adha 1442 Hijriyah.

“Tentunya ini merupakan salah satu upaya untuk menekan peningkatan kasus COVID-19 di wilayah Jawa dan Sumatera,” tutur Zulfikri.

Baca Juga: PPKM Diperketat, Catat Aturan-aturan Terbaru dari Pemerintah

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya