Hari Ini, Bali Dibuka Lagi buat Turis Asing! Ini Syaratnya

Ada 5 syarat buat WNA yang mau wisata ke Bali

Jakarta, IDN Times - Mulai hari ini, Kamis (14/10/2021) Bali dibuka kembali untuk turis asing seiringan dengan pembukaan rute kedatangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pembukaan itu diawali dengan simulasi penerbangan kedatangan internasional yang telah dilakukan pada akhir pekan lalu.

Pada Senin, (11/10/2021) lalu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan juga telah memastikan tidak akan ada lonjakan kasus COVID-19 dengan pembukaan kembali ini. Pasalnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin berwisata ke Bali.

Baca Juga: Ini Syarat Wajib bagi Turis Asing yang Datang ke Bali

1. Lima syarat turis asing ke Bali

Hari Ini, Bali Dibuka Lagi buat Turis Asing! Ini SyaratnyaFoto ilustrasi turis Bali. (IDN Times/Rehuel ​Willy Aditama)

Ada 5 syarat bagi WNA yang ingin berwisata ke Bali, sebagai berikut:

1. Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate <=5 persen;

2. Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil max 3x24 jam sebelum jam keberangkatan;

3. Bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dlm bahasa Inggris, selain bahasa negara asal;

4. Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100 ribu dolar AS dan mencakup pembiayaan penanganan COVID-19;

5. Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.

Baca Juga: Ini Syarat Wajib bagi Turis Asing yang Datang ke Bali

2. Turis asing wajib karantina 5 hari

Hari Ini, Bali Dibuka Lagi buat Turis Asing! Ini SyaratnyaPantai Batu Belig di Kecamatan Kuta Utara (IDN Times/Ayu Afria)

Jika sudah memenuhi 5 syarat di atas, maka WNA bisa datang ke Bali. Namun, setibanya di Bali WNA tersebut harus melakukan karantina selama 5 hari sebelum beraktivitas. Berikut tahap-tahap yang harus dilalui untuk melakukan karantina:

1. Mengisi E-HAC via aplikasi PeduliLindungi. Jadi pedulilindungi ini kita bikin betul2 go internasional

2. Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri. Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi

3. Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina ditempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari;

4. PCR pada hari ke 4 malam. Jika hasil negatif maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina.

Baca Juga: H-2 Pariwisata Internasional Dibuka, Bookingan Hotel di Bali Nol   

3. Bandara Ngurah Rai lakukan simulasi kedatangan internasional

Hari Ini, Bali Dibuka Lagi buat Turis Asing! Ini SyaratnyaBandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali (Dok.IDN Times/Humas Bandara Ngurah Rai)

Pada Sabtu, (9/10) lalu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai, yakni Angkasa Pura I (AP I) telah melakukan simulasi penerbangan rute kedatangan internasional.

Simulasi dilakukan dengan melibatkan 90 peserta dari komunitas bandara yang terdiri atas 88 dewasa dan dua anak. Simulasi dimulai dengan mendatangkan penumpang dari Bandara Incheon, Korea Selatan.

Pada simulasi itu, diterapkan standard operasional prosedur (SOP) yakni ketika pesawat mendarat dan penumpang tiba di terminal kedatangan, mereka harus melakukan pengecekan suhu tubuh melalui thermal scanner.

Bagi penumpang dengan suhu badan 38 derajat celsius atau lebih rendah, dapat melanjutkan proses selanjutnya. Sementara itu, penumpang yang suhu badannya di atas 38 derajat celsius langsung diarahkan menuju ruang pemeriksaan lanjutan.

Setelah diperiksa lebih lanjut, penumpang yang sehat berdasarkan hasil obervasi bisa lanjut ke proses berikutnya. Namun, bagi penumpang yang tidak sehat berdasarkan hasil observasi akan dirujuk ke rumah sakit (RS).

Penumpang yang sehat kemudian harus melalui proses input data dan petugas dari Satgas COVID-19 melakukan kontrol data serta cetak barcode di konter registrasi.

Belum usai, penumpang juga harus melalui proses pemeriksaan dokumen kesehatan dan hotel karantina yang dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dengan melakukan barcode tapping.

Kemudian, penumpang harus melakukan tes RT-PCR. Setelah itu, penumpang harus melalui proses pemeriksaan dokumen keimigrasian dan pemindaian barcode electronic customs declaration oleh petugas Bea Cukai di konter imigrasi.

Terakhir, penumpang menunggu hasil RT-PCR sekitar 60 menit sekaligus melakukan pengisian data dari pihak hotel karantina. Setelah hasil RT-PCR keluar, penumpang bisa meninggalkan kawasan bandara untuk menuju hotel karantina.

Untuk mendukung pembukaan kembali tersebut, Kemenhub melakukan pengaturan sangat detail dan berhati-hati sehingga SOP dapat berjalan dengan baik dan dapat mencegah penyebaran pandemik COVID-19. Salah satu yang ditetapkan sebelum pembukaan kembali itu adalah ketentuan slot penerbangan internasional, alur penumpang dari kedatangan, dan seterusnya.

"Kami mengatur sangat detail, termasuk pengaturan slot penerbangan, bagaimana alur penumpang berjalan dari dalam, bagaimana dan berapa lama proses PCR dilakukan. Oleh karena itu kami lakukan simulasi ini sehingga nanti pada pelaksanaan tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan," tutur Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, Sabtu (9/10).

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya