Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 11 Persen, Begini Cara Menghitungnya 

Pajak dipungut untuk bangunan dengan luas minimal 200 m2

Jakarta, IDN Times - Kegiatan membangun rumah sendiri dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif yang sudah disesuaikan, yakni 11 persen.

Ketentuan terkait PPN bagi masyarakat yang membangun rumah sendiri tertuang dalam PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Sendiri, yang berlaku sejak 1 April 2022 lalu.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan, PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri sudah berlaku sejak 1 Januari 1995. Adapun regulasi terbaru hanya mengatur terkait penyesuaian tarif PPN yang dikenakan, dari 10 persen menjadi 11 persen.

"Kegiatan membangun rumah sendiri (PPN KMS) sudah ada sejak UU 11/1194 yang berlaku 1 Januari 1995. Yang disesuaikan hanya tarif dari 10 persen menjadi 11 persen," tulis Yustinus melalui akun Twitternya @prastow yang dikutip Minggu (10/4/2022).

Baca Juga: Biaya Top Up Uang Elektronik Bakal Kena PPN 11 Persen per 1 Mei 2022

1. PPN hanya dikenakan untuk pembangunan rumah dengan luas paling sedikit 200 meter persegi

Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 11 Persen, Begini Cara Menghitungnya ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada pasal 2 ayat (4) dalam PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tersebut, dituliskan bahwa PPN hanya dikenakan pada pembangunan rumah dengan konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja.

Kemudian, rumah tersebut digunakan untuk tempat tinggal atau tempat
kegiatan usaha. Ketentuan selanjutnya, ialah luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi. Dengan demikian, pembangunan rumah di bawah 200 meter persegi tak dipungut PPN.

Pada pasal 2 ayat (5), ditetapkan bahwa PPN dikenakan pada kegiatan membangun sendiri sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu, atau bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dua tahun.

2. Cara menghitung PPN untuk bangun rumah

Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 11 Persen, Begini Cara Menghitungnya ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun cara menghitung PPN-nya ialah mengacu pada Dasar Pengenaan Pajak (DPP) kegiatan membangun sendiri (KMS), yang berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/ atau yang dibayarkan untuk
membangun bangunan untuk setiap Masa Pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah. Besaran DPP-nya adalah 20 persen.

Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP, Bonarsius Sipayung menjabarkan, rumus menghitung PPN-nya ialah 11 persen x 20 persen x total biaya pembangunan, atau 2,2 persen x total biaya pembangunan.

"Besarnya adalah 20 persen dikali total biaya saya. Kalau biaya saya terutang (membangun) adalah Rp1 miliar, berarti DPP-nya adalah Rp200 juta, dikali tarif bapak dan ibu. Jadi kalau dibuat tarif efektifnya adalah 11 persen x 20 persen x total biaya. Berarti sekitar 2,2 persen x Rp1 miliar (Rp22 juta). Itulah PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri," kata Bonarsius dalam media briefing DJP yang digelar pada Rabu, (6/4) lalu.

Baca Juga: Pengusaha Nilai Kenaikan PPN Salah Momentum

3. Wajib pajak setor sendiri PPN bangun rumah

Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 11 Persen, Begini Cara Menghitungnya Ilustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama)

Bonarsius mengatakan, PPN KMS itu dipungut dan dilaporkan sendiri oleh pihak yang membangun rumah tersebut. Jika sudah disetorkan dan mendapat Surat Setoran Pajak (SSP), maka setorannya itu otomatis dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.

"Itu dibayar sendiri oleh pihak yang membangun, dan disetor sendiri ke bank. Jadi dia yang memungut, dia yang menyetor. Lapornya gimana? Dianggap sudah melapor ketika dia sudah membuat SSP yang langsung masuk ke sistem DJP melalui NTPN yang tercantum dalam SSP tersebut," kata Bonarsius.

Baca Juga: Beli Produk Impor di Tokopedia, Bukalapak hingga Lazada Dipungut Pajak

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya