Begini Cara Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Cek yuk!  

Subsidi diutamakan untuk UMKM dan penerima bantuan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan mengucurkan subsidi pembelian motor listrik dan juga konversi sebesar Rp7 juta mulai 20 Maret 2023. Adapun konversi yang dimaksud ialah perombakan motor konvensional (berbahan bakar minyak) ke motor listrik berbasis baterai.

Untuk mendapatkannya, nanti masyarakat tinggal mendatangi showroom atau dealer. Setelah itu, dealer menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank Himbara.

Setelahnya bank Himbara memeriksa kelengkapan dan apabila semua sudah selesai, Himbara akan membayar penggantian klaim insentif bantuan kepada produsen. Selanjutnya, pembelian motor listrik itu akan langsung dipotong subsidi Rp7 juta.

"Jadi konsumennya kan daftar dulu ke showroom atau dealer. Nanti dealer akan verifikasi, kalau sesuai persyaratan baru nanti mereka akan memberi tahu ke produsen," kata Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Iklim Usaha dan Investasi, Andi Rizaldi di kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga: 109 Motor BBM yang Dikonversi ke Motor Listrik Lolos Uji Tipe

1. Anggaran subsidi akan dialirkan ke produsen

Begini Cara Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Cek yuk!  Sepeda motor listrik, (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Saat ini, pemerintah belum menetapkan kementerian apa yang akan mendapat alokasi penyaluran subsidi motor listrik. Namun, nantinya anggaran subsidi motor listrik akan disalurkan melalui produsen.

"Itu yang masih dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian dan Kemenko Marves. Ke produsen nanti kan," tutur Andi.

Baca Juga: Ini Daftar Kendaraan Listrik yang Dapat Subsidi Mulai 20 Maret

2. Industri kendaraan listrik siapkan 200 ribu unit

Begini Cara Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Cek yuk!  Ilustrasi Pameran Program Konversi Motor Listrik (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nym)

Untuk memenuhi permintaan sepeda motor listrik, industri di Indonesia akan memproduksi hingga 200 ribu unit.

"Jadi sekitar 200 ribu-an sepeda motor," ujar Andi.

Baca Juga: Subsidi Motor Listrik Jadi Jurus Pemerintah Gaet Investor 

3. Subsidi motor listrik buat penerima bantuan

Begini Cara Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Cek yuk!  Produsen sepeda dan motor listrik Uwinfly meluncurkan produk terbaru di Kota Semarang, Jumat (16/12/2022). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Subsidi motor listrik diutamakan untuk pelaku UMKM, khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan pelanggan PLN 450-900 VA.

Selain itu, subsidi Rp7 juta hanya diberikan untuk motor listrik dengan kapasitas 110 cc sampai 150 cc. Jadi, tidak termasuk motor gede alias moge.

Kemudian, kendaraan yang ingin mendapatkan subsidi harus lengkap dengan STNK dan BPKB. Jadi, jangan harap motor bodong yang surat-suratnya tidak lengkap bisa mendapatkan subsidi karena harus motor yang legal.

Syarat berikutnya adalah STNK kendaraan yang akan dikonversi harus sama dengan KTP pemiliknya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya