Beli Migor Curah Rp14 Ribu Dibatasi, Anak Buah Luhut: Bisa Pinjam NIK

Beli migor curah rakyat dibatasi maksimal 10 kg per hari

Jakarta, IDN Times - Penasihat Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, yakni Rachmat Kaimuddin mengatakan masyarakat bisa membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) Rp14 ribu/liter meski kuota per harinya telah mencapai batas yang ditetapkan pemerintah, yakni 10 kg/NIK/hari.

Caranya ialah dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau aplikasi PeduliLindungi milik saudara atau teman yang masih memiliki jatah kuota membeli MGCR di hari yang sama.

"Kalau misalnya benar-benar butuh, hari itu cari temannya yang belum pakai kuotanya. Karena 10 kg itu sangat banyak untuk keperluan sehari-hari," kata Rachmat dalam diskusi virtual, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga: Catat nih! Cara Beli Migor Curah Rp14 Ribu lewat PeduliLindungi 

1. Belum ada regulasi yang mengatur hukuman bagi masyarakat yang beli MGCR lebih dari kuota per hari dan menggunakan NIK orang lain

Beli Migor Curah Rp14 Ribu Dibatasi, Anak Buah Luhut: Bisa Pinjam NIKPenasihat Khusus Bidang Teknologi dan Pengembangan Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin (IDN Times/Vadhia LIdyana)

Rachmat yang juga saat ini menjabat sebagai Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves mengatakan pemerintah memang belum membuat aturan terkait masyarakat yang membeli MGCR melebihi kuota dengan menggunakan NIK orang lain.

Dia mengatakan fokus pemerintah saat ini adalah mempercepat penyaluran MGCR Rp14 ribu per liter.

"Jadi kita saat ini buka dulu. Kalau kita over regulated, nanti malah menyulitkan. Kita akan coba, nanti kita lihat behaviour-nya," kata Rachmat.

2. Satgas Pangan bakal awasi jual-beli minyak goreng cursh Rp14 ribu

Beli Migor Curah Rp14 Ribu Dibatasi, Anak Buah Luhut: Bisa Pinjam NIKSeorang pedagang menimbang minyak goreng curah di salah satu kios di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (2/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

arga Rp14 ribu per liter. Rachmat mengatakan Satgas Pangan nantinya akan ikut turun tangan demi memastikan distribusi MGCR lancar, dan dijual dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

"Jika NIK itu dipinjamkan kepada orang atau diberikan kepada orang lain hari itu, bukan sesuatu yang mau kita regulate sekarang. Nah jadi kita saat ini buka dulu. Kalau kita over regulated nanti malah menyulitkan," ucap Rachmat.

Baca Juga: Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi: Menyusahkan Wong Cilik!

3. Pembelian MGCR 10 kg per hari direkomendasikan untuk pengusaha kecil

Beli Migor Curah Rp14 Ribu Dibatasi, Anak Buah Luhut: Bisa Pinjam NIKilustrasi Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Adapun kuota 10 kg per NIK per hari utamanya ditujukan kepada pelaku usaha mikro dan kecil, seperti pedagang kaki lima (PKL).

Selama masa transisi ke aplikasi PeduliLindungi, nantinya pemerintah akan mempertimbangkan apakah pembelian MGCR dari pelaku UKM dan masyarakat umum akan dipisahkan.

"Nah ke depannya kita akan lihat apakah misalnya kita bedakan antara UMK dengan masyarakat biasa? Kalau bisa, mungkin kita coba buat. Jadi kita lihat dulu. Karena ini masa transisi beberapa minggu ke depan," ujar dia.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya