Bos OJK Sebut Kripto Jadi Masalah Kalau Tak Diregulasi

Regulasi aset kripto dilakukan bertahap

Jakarta, IDN Times - Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengatakan aset kripto atau cryptocurrency akan menjadi masalah bila tak diregulasi.

Sebab, saat ini perkembangannya sudah sangat luar biasa, begitu juga dampaknya pada ekonomi. Padahal, sejak awal aset kripto merupakan mata uang yang dirancang untuk tak diregulasi, dengan sifatnya yang terdesentralisasi.

"Memang di awal cryptocurrency itu didesain bukan untuk diregulasi, didesain untuk tidak diregulasi. Tapi dalam perkembangannya sudah jadi begitu besar sehingga menjadi masalah kalau tidak diregulasi," ucap Mahendra dalam acara Outlook Ekonomi Indonesia 2023 di Hotel The Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga: 107 Daftar Bank di Indonesia Terlengkap 2022 menurut OJK

1. Berbagai negara tengah berupaya membuat peraturan terkait transaksi dengan aset kripto

Bos OJK Sebut Kripto Jadi Masalah Kalau Tak Diregulasiilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Mahendra mengatakan, saat ini berbagai negara di dunia sedang menyusun aturan terkait dengan transaksi aset kripto. Ada beberapa jalur yang disiapkan. Pertama, mengatur perusahaan atau instansi yang melakukan transaksi dengan aset kripto yang pergerakan nilainya berkaitan dengan pergerakan nilai suatu mata uang atau komoditas.

"Memang (regulasinya) terbatas pada kriptonya, tetapi lebih kepada lembaga dan perusahan keuangan yang melakukan transaksi terhadap produk itu. Nah dalam hal itu dicakup untuk sementara ini adalah yang disebut dengan kelompok stable coin, kripto yang dikaitkan nilainya dengan mata uang tertentu atau komoditas tertentu," tutur Mahendra.

Baca Juga: OJK Libatkan Lurah Cegah Warga Dari Jeratan Pinjol Ilegal

2. Mendorong aset kripto yang memiliki underlying asset

Bos OJK Sebut Kripto Jadi Masalah Kalau Tak Diregulasiilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, berbagai negara di dunia juga tengah berupaya mendorong adanya underlying asset pada aset-aset kripto.

"Lalu yang kedua adalah apa yang disebut dengan kripto yang memiliki real underline asset. Nah ini yang keliatannya akan dimulai sebagai satu peluang," kata Mahendra.

Baca Juga: 10 Perusahaan Asuransi Indonesia yang Telah Diawasi OJK

3. Transaksi aset kripto diharapkan memberikan sumbangan positif pada suatu negara

Bos OJK Sebut Kripto Jadi Masalah Kalau Tak Diregulasiilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, transaksi aset kripto sendiri diharapkan bisa memberikan manfaat untuk negara. Misalnya dari total penggalangan dananya (fundraising), penerbitannya (issuance), dan sebagainya.

"Jadi yang dilakukan di Indonesia adalah trading sementara. Nah yang kita inginkan supaya fundraising-nya, issuance-nya, purpose-nya, dananya itu terkait sama aset dan pertumbuhan perkembangan pembangunan ekonomi Indonesia. Nah kalau itu balik lagi kita bicara satu kesatuan terintegrasi. Bukan yang lepas-lepas dan kemudian pada gilirannya semata-mata hanya menimbulkan risiko transmisi yang tidak terkendalikan," kata Mahendra.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya