BPKP: Selalu Ada Kemungkinan Harga Tes PCR Turun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan selalu ada kemungkinan penurunan harga tes PCR yang ditetapkan pemerintah.
"Kemungkinan penurunan harga yang ditetapkan oleh pemerintah melalui BPKP dan kementerian terkait akan selalu ada," kata Koordinator Bagian Komunikasi dan Informasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Riyanti Rizki Dewi kepada IDN Times, Rabu (10/11/2021).
Baca Juga: Heboh Bisnis PCR, Pemerintah Janji Evaluasi Harga secara Berkala
1. Harga tes PCR bisa kembali dievaluasi
Saat ini, pemerintah menetapkan harga tes PCR di wilayah Jawa dan Bali Rp275 ribu, dan di luar Jawa dan Bali Rp300 ribu. Menurut Dewi, harga tersebut bisa dievaluasi lagi apabila ada penurunan harga komponen tes PCR di pasar.
"Nanti kita lihat lagi perkembangan harga kedepan. Kalau ada kecenderungan harga di pasar turun lagi, tentunya harga PCR bisa kembali dievaluasi," tutur Dewi.
Baca Juga: Bos Bio Farma: Harga Tes PCR Masih Mungkin Turun di Bawah Rp275 Ribu
2. Perhitungan harga tes PCR bergantung pada dinamika pasar
Editor’s picks
Selama ini, menurut Dewi harga tes PCR dihitung berdasarkan dinamika di pasaran. Di sisi lain, ada juga pertimbangan keuntungan bagi pelaku usaha.
"Dan biar bagaimanapun acuan harga sangat tergantung bagaimana perkembangan harga pasar yang salah satunya bahan habis pakai yang digunakan dalam pengambilan swab dan pengujian spesimen Real Time-PCR," ucap Dewi.
Baca Juga: Terungkap! Segini Modal Bio Farma Bikin Reagen PCR
3. BPKP evaluasi harga tes PCR secara berkala
Saat ini, BPKP melakukan evaluasi terhadap penetapan harga tes PCR di Indonesia.
Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan kebijakan itu dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan pemeriksaan sesuai dengan harga yang seharusnya dibayarkan.
Menurut catatan Kemenkes, evaluasi dari BPKP sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
“Kami secara berkala bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan evaluasi terhadap tarif pemeriksaan, menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Proses evaluasi merupakan standar yang kami lakukan dalam penentuan harga suatu produk maupun layanan," kata Nadia melalui pernyataan tertulis, Minggu (7/11/2021).