27 Produsen Minyak Goreng Diduga Terlibat Kartel Migor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menaikkan status penyelidikan kartel minyak goreng ke tahap pemberkasan. Ada 27 produsen minyak kelapa sawit dan produk turunannya yang diduga terlibat praktik kartel minyak goreng.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat 2 Terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar 2 pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 (tentang penetapan harga) dan pasal 19 huruf c (tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa),” kata Kepala kantor Wilayah III KPPU, Lina Rosmiati dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (23/7/2022).
Baca Juga: KPPU Incar 8 Perusahaan Besar dalam Kasus Kartel Minyak Goreng
1. KPPU termukan dua alat bukti kartel minyak goreng
Adapun penyelidikan ditingkatkan ke tahap pemberkasan dikarenakan KPPU telah mengantongi minimal dua jenis alat bukti.
“Sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan Pemberkasan,” ujar Lina.
Baca Juga: Usut Kartel Minyak Goreng, KPPU Temukan Bukti
2. Ada Wilmar hingga Sinar Mas dalam daftar KPPU
Editor’s picks
Adapun 27 produsen minyak goreng yang diduga terlibat kartel, sebagai berikut:
- PT Asian Agro Agung Jaya
- PT Batara Elok Semesta Terpadu
- PT Berlian Eka Sakti Tangguh
- PT Bina Karya Prima
- PT Incasi Raya
- PT Selago Makmur Plantation
- PT Agro Makmur Raya
- PT Indokarya Internusa
- PT Intibenua Perkasatama
- PT Megasurya Mas
- PT Mikie Oleo Nabati Industri
- PT. Musim Mas
- PT. Sukajadi Sawit Mekar
- PT Pacific Medan Industri
- PT Permata Hijau Palm Oleo
- PT Permata Hijau Sawit
- PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin)
- PT Salim Ivomas Pratama
- PT Smart, Tbk./PT Sinar Mas Agro Resources and Technology, Tbk
- PT Budi Nabati Perkasa
- PT Tunas Baru Lampung, Tbk
- PT Multi Nabati Sulawesi
- PT Multimas Nabati Asahan
- PT Sinar Alam Permai
- PT Wilmar Cahaya Indonesia
- PT Wilmar Nabati Indonesia
- PT Karyaindah Alam Sejahtera
Baca Juga: KPPU: Harga Minyak Goreng Diatur Segelintir Perusahaan Penguasa Pasar!
3. KPPU juga usut kenaikan harga pangan
Selain persoalan minyak goreng, KPPU juga mengusut fenomena kenaikan harga bahan pokok saat ini.
Kanwil III KPPU melakukan pemantauan harga melalui survey ke pasar tradisional di Bandung Raya dan pemantauan melalui Pusat Informasi Harga Pangan Strategis. Secara umum, terdapat tiga hal yang menjadi kesimpulan.
Pertama, hampir semua harga bahan pokok meningkat. Terutama bawang merah, cabai merah, dan cabai rawit. Kedua, pasokan bahan pokok tersedia dalam jumlah yang cukup. Ketiga, belum ditemukan adanya kendala signifikan dalam sistem distribusi bahan pokok.
“Mengingat bahan pokok merupakan komoditas yang sensitif, kami akan terus melakukan pemantauan harga secara intensif untuk mempelajari ada tidaknya indikasi perilaku persaingan usaha tidak sehat yang disebabkan oleh pelaku usaha,” ujar Lina.
KPPU mengimbau kepada para pelaku usaha yang berada di dalam rantai pasok komoditas bahan pokok agar menahan diri untuk tidak mengambil keuntungan secara berlebihan dan memberikan upaya maksimal dalam memperlancar alur distribusi bahan pokok dengan tidak menahan pasokan.