Buwas Minta Mafia Beras Diberi Hukuman Pidana Berat

Buwas nilai mafia beras masuk tindak pidana subversi

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso (Buwas), meminta pihak-pihak yang menyelewengkan distribusi beras, termasuk mafia beras bisa diberi hukuman pidana berat.

Dia bahkan menilai tindakan yang dilakukan mafia beras termasuk dalam tindak pidana subversi yang bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM). Termasuk dengan prinsip negara yang berdasarkan atas hukum serta sehingga menimbulkan ketidakadilan dan keresahan di dalam masyarakat.

"Kalau menurut saya perlu (dihukum berat). Makanya, saya bilang tadi, kalau kepentingan negara itu bisa kena Undang-Undang (UU) subversi," kata Buwas di Kantor Pusat Perum Bulog, Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Baca Juga: Polda Banten Tangkap 7 Tersangka Pengoplos Beras Bulog

1. Pengoplos beras di Banten hanya disangkakan hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara

Buwas Minta Mafia Beras Diberi Hukuman Pidana BeratKonferensi pers pengamanan 7 tersangka dan barang bukti penyimpangan beras Bulog di Polda Banten, Serang, Banten, Jumat (10/2/2023). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Hal tersebut diungkapkan Buwas karena 7 orang tersangka pengoplos beras Bulog yang ditangkap Polda Banten hanya dipersangkakan Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Buwas menilai, hukuman tersebut tak setimpal dengan tindakan yang dilakukan para tersangka yang merugikan masyarakat.

"Kan ini masalah kehidupan, berbahaya untuk stabilisasi negara. Tapi tergantung nanti pendalamannya," tutur Buwas.

Baca Juga: Parah! Ada Pedagang Nakal Mau Selundupkan Beras Bulog ke Timor Leste

2. Sebanyak 350 ton beras Bulog dioplos

Buwas Minta Mafia Beras Diberi Hukuman Pidana BeratPolda Banten mengamankan 7 tersangka penyimpangan beras Bulog di Polda Banten, Serang, Banten. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Adapun 7 tersangka yang ditangkap Polda Banten melakukan pengoplosan beras yang diimpor Bulog dengan motif meraup keuntungan pribadi. Ada 350 ton beras Bulog yang ditemukan sebagai barang bukti.

Selain itu, Polda Banten melaporkan ada 6 modus yang dilakukan para tersangka, antara lain:

  1. Repacking beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek;
  2. Mengoplos beras Bulog dan beras lokal;
  3. Menjual beras diatas harga Harga Eceran Tertinggi (HET);
  4. Memanipulasi delivery order (DO) dari distributor maupun mitra Bulog;
  5. Masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri.
  6. Monopoli sistem dagang (pemilik RPK juga sebagai downline Bulog).

Baca Juga: Ada Pedagang Oplos Beras Bulog di Pasar Induk Cipinang  

3. Beras Bulog yang dioplos dijual mahal

Buwas Minta Mafia Beras Diberi Hukuman Pidana BeratBarang bukti beras medium Bulog yang dikemas ulang menjadi beras merek Dewi Sri. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Buwas mengatakan, beras Bulog itu dibeli para tersangka sekitar Rp8.300 per kg, kemudian dijual dengan harga beras premium sekitar Rp12 ribu per kg.

“Beras dari Bulog mereka beli Rp8.300 langsung diganti bajunya (karung) dia jual dengan harga pasar premium yang rata-rata Rp12 ribu per kg. Ya, masyarakat akan bisa membeli harganya Rp12 ribu. Di sisi lain, pengusaha ini mendapat untung luar biasa. Dia tidak mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, tidak mempertimbangkan kemampuan masyarakat membeli. Mereka hanya mencari keuntungan,” ucap Buwas.

Baca Juga: Harga Beras Mahal, Pedagang Pasar: Ini Kesalahan Bulog! 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya