Cara Cek Golongan Pelanggan PLN, Kamu Dapat Subsidi? 

Ada 32,5 juta konsumen penerima subsidi listrik

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memberikan bantuan subsidi listrik kepada warga yang kurang mampu. Pemberian subsidi itu sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.

Pelanggan yang memperoleh bantuan dari pemerintah ini masuk dalam kategori pelanggan subsidi, sedangkan di luar itu merupakan pelanggan nonsubsidi.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016, subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA, masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Sudah Disetujui Pemerintah, PLN Bakal Naikkan Tarif Listrik 3.000 VA

1. Cek kriteria pelanggan PLN yang dapat subsidi

Cara Cek Golongan Pelanggan PLN, Kamu Dapat Subsidi? Ilustrasi Pelanggan PLN (Dok. PLN)

Penerima subsidi listrik terbesar pada 2021 adalah 24,3 juta konsumen rumah tangga dengan daya listrik 450 VA, dan 8,2 juta konsumen rumah tangga 900 VA.

Adapun subsidi yang diterima oleh konsumen rumah tangga tersebut, mencapai Rp39,65 triliun atau 79,6 persen dari total subsidi listrik tahun anggaran 2021 sebesar Rp49,76 triliun.

Selain pelanggan rumah tangga 450-900 VA, pemerintah juga memberikan subsidi listrik kepada seluruh kelompok pelanggan sosial yang mencakup rumah ibadah dan sekolah yang tergolong dalam S1, S2 dan S3.

Pelanggan S1 merupakan pelanggan sosial dengan kapasitas daya 220 VA. Sementara S2 merupakan pelanggan sosial dengan daya 450 VA hingga 200 kVA dan S3 pelanggan sosial di atas 200 kVa.

Kelompok bisnis (B) dan industri (I) juga ada yang masuk dalam golongan subsidi ini. Mereka adalah pelanggan yang masuk golongan tarif B1 (kapasitas daya 450 VA - 5.500 VA) golongan tarif I1 (kapasitas daya 450 VA - 14 kVA VA), golongan tarif I2 (14 kVA - 200 kVA)

Sementara, pelanggan di luar golongan tersebut masuk ke dalam kategori pelanggan nonsubsidi.

2. Selisih tarif listrik bagi pelanggan subsidi ditanggung pemerintah

Cara Cek Golongan Pelanggan PLN, Kamu Dapat Subsidi? Petugas PLN (Dok.IDNTimes/PLN)

Dengan jumlah pemakaian listrik yang sama, konsumen yang memperoleh tarif bersubsidi akan membayar rekening atau tagihan listrik lebih rendah daripada konsumen yang tidak mendapatkan subsidi. Selisih antara tarif bersubsidi dengan tarif keekonomian tersebut ditanggung oleh pemerintah, yang kemudian dibayarkan ke PLN.

Vice President Komunikasi Korporat PLN, Gregorius Adi Trianto mengatakan, besaran subsidi listrik yang diterima konsumen rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA tergantung pada jumlah pemakaian energi listriknya.

"Secara rata-rata, konsumen rumah tangga daya 450 VA mendapatkan subsidi listrik sebesar Rp80.000 per konsumen per bulan, dan untuk konsumen rumah tangga daya 900 VA adalah rata-rata Rp90.000 per konsumen per bulan," kata Gregorius dikutip dari keterangan resmi PLN, Senin (13/6/2022).

Baca Juga: Catat! Tarif Listrik Tidak Naik kecuali untuk Pelanggan Golongan Ini

3. Cara cek tarif listrik nonsubsidi

Cara Cek Golongan Pelanggan PLN, Kamu Dapat Subsidi? Ilustrasi listrik (ANTARA FOTO/Rahmad)

Jika kamu adalah pelanggan PLN dengan kriteria golongan di luar yang disebutkan di atas, maka kamu termasuk dalam kategori pelanggan nonsubsidi.

Bagi pelanggan yang ingin melihat daftar tarif listrik nonsubsidi sendiri dapat diakses melalui https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya