Catat! Daftar Sembako yang Tak Kena PPN 11 Persen

Pemerintah usul tarif PPN naik jadi 11 persen

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 11 persen per 1 April 2022. Hal itu termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Meski demikian, ada sejumlah barang kebutuhan pokok yang tak dikenakan PPN 11 persen dalam RUU tersebut.

Setidaknya, ada 11 jenis barang pokok yang tidak dikenakan PPN. Apa saja?

Baca Juga: RUU HPP Gol, KTP Kini Bisa Berfungsi Jadi NPWP

1. Daftar sembako yang tak dikenakan PPN

Catat! Daftar Sembako yang Tak Kena PPN 11 PersenIlustrasi beras. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Dikutip dari berkas Penjelasan atas UU HPP yang diterima IDN Times, ada barang kena pajak (BKP) tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN, termasuk barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Berikut daftarnya:

  1. Beras;
  2. Gabah;
  3. Jagung;
  4. Sagu;
  5. Kedelai;
  6. Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
  7. Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
  8. Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
  9. Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
  10. Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
  11. Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.

2. Bagaimana wacana pengenaan PPN buat sembako premium?

Catat! Daftar Sembako yang Tak Kena PPN 11 PersenIlustrasi PPN Sembako. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan PPN hanya dikenakan terhadap bahan pokok jenis premium impor, antara lain beras basmati, beras shirataki, daging sapi kobe, dan wagyu.

"Beras premium impor seperti beras basmati, beras shiratai yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak. Demikian juga daging sapi premium seperti daging sapi kobe, wagyu yang harganya 10-15 kali lipat harga daging sapi biasa, seharusnya perlakukan pajak berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat banyak," tulis Sri Mulyani dalam akun Instagramnya pada Senin, (14/6/2021) lalu.

Namun, Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakat fraksi Partai Golkar menolak usulan tersebut.

"Secara konsepsi pemerintah pertama meminta untuk tidak dijadikan obyek, artinya PPN akan dikenakan terhadap sembako dengan tarif yang berbeda. Karena konsepsi awal pemerintah PPN atas kebutuhan pokok yang bersifat premium akan dikenakan PPN dengan sistem multitarif. Kami di fraksi Partai Golkar melihat konsepsi pemerintah ini tidak setuju, dan meminta itu dikeluarkan dari keinginan pemerintah untuk dikenakan PPN," kata Misbakhun kepada IDN Times, Rabu (6/10/2021).

Dalam RUU HPP itu juga, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai barang kebutuhan pokok yang akan dikenai PPN. Namun, ada salah satu barang kebutuhan pokok yang dihapus dalam daftar barang yang dibebaskan PPN, yakni gula konsumsi masyarakat.

Padahal, dalam UU nomor 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak masuk dalam daftar barang yang tak dikenakan PPN.

Lalu, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 116/PMK.010/201, ada 13 barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN, termasuk gula konsumsi masyarakat dan bumbu-bumbuan di dalamnya. Namun, dalam RUU HPP, gula dan bumbu-bumbuan tak masuk dalam daftar barang yak tidak dikenai PPN.

Baca Juga: Ada Tax Amnesty Jilid II, Simak Skemanya!

3. RUU HPP akan disahkan di Rapat Paripurna DPR

Catat! Daftar Sembako yang Tak Kena PPN 11 PersenGedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie OFP dari fraksi PDIP mengatakan RUU HPP dan berkas Rancangan Penjelasan UU HPP akan dibahas dalam rapat paripurna DPR RI besok, Kamis (7/10/2021).

"Secara resmi. Besok akan disampaikan di paripurna," ucap Dolfie kepada IDN Times.

Baca Juga: Sri Mulyani: RUU HPP Pijakan Penting Reformasi Perpajakan

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya