Cegah Omicron, Ini Aturan Lengkap Perjalanan Internasional yang Baru

Pemerintah larang masuknya WNA dari Afsel hingga Hong Kong

Jakarta, IDN Times - Aturan perjalanan internasional diperketat kembali setelah munculnya varian baru COVID-19, yakni Omicron. Pemerintah telah merilis aturan baru, salah satunya melarang warga negara asing (WNA) dari 11 negara, terutama Afrika Selatan masuk ke Indonesia untuk sementara waktu.

Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional yang akan terbit hari ini. SE tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dan SE Kemenkumham Nomor IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru COVID-19.

"Penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru COVID-19 ke Indonesia, dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN)," kata Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi dalam keterangan resmi Kemenhub, Senin (29/11/2021).

Baca Juga: Menkes: Omicron Percepat Transmisi dan Turunkan Kemampuan Antibodi

1. WNA dari 11 negara dilarang masuk RI

Cegah Omicron, Ini Aturan Lengkap Perjalanan Internasional yang BaruGedung dengan tulisan himbauan untuk tetap berada di rumah menjelang lockdown 21 hari untuk menekan penularan virus corona di Cape Town, Afrika Selatan, pada 26 Maret 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Mike Hutchings

Aturan pertama ialah menutup atau melarang masuknya WNA dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara untuk sementara waktu. Adapun daftar negaranya, sebagai berikut:

  1. Afrika Selatan
  2. Botswana
  3. Namibia
  4. Zimbabwe
  5. Leshoto
  6. Mozambique
  7. Eswatini
  8. Malawi
  9. Angola
  10. Zambia
  11. Hong Kong.

Baca Juga: Anthony Fauci Duga Varian Omicron Sudah Menyebar di Amerika Serikat

2. WNI yang lakukan perjalanan dari 11 negara wajib karantina saat masuk RI

Cegah Omicron, Ini Aturan Lengkap Perjalanan Internasional yang BaruIDN Times/Uni Lubis

Aturan kedua adalah mewajibkan WNI dari 11 negara di atas melakukan karantina selama 14 hari ketika masuk Indonesia.

Kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini, demi mencegah masuknya varian Omicron yang ditemukan di Afrika Selatan. Varian tersebut telah meluas penyebarannya ke beberapa negara.

Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) juga telah menetapkan Omicron sebagai variant of concern (VOC) atau varian yang mengkhawatirkan.

Baca Juga: 6 Fakta Varian Baru COVID-19 Omicron Yang Lebih Menular   

3. Waktu karantina jadi 7 hari

Cegah Omicron, Ini Aturan Lengkap Perjalanan Internasional yang BaruIlustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) (Dok. Angkasa Pura II)

Bagi WNA dan WNI yang hendak masuk ke Indonesia dari negara di luar 11 yang masuk dalam daftar, wajib melakukan karantina selama tujuh hari. Sebelumnya, ketentuan karantina hanya tiga hari.

"Kami akan terus mencermati perkembangan dinamika di lapangan dan akan berkoordinasi secara intensif dengan pemangku kepentingan terkait yakni Satgas COVID-19, Kemenkes, Kemenkumham, TNI/Polri, serta unsur terkait lainnya. Kami juga menginstruksikan kepada semua operator sarana dan prasarana transporasi untuk segera menyesuaikan, menerapkan, dan juga mengawasi pelaksanaan dari SE Kemenhub di lapangan," tutur Budi.

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya