Cegah PHK, APPBI Minta Pemerintah Subsidi Gaji Pegawai 50 Persen

Subsidi gaji diminta untuk cegah PHK

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonsus Widjaja meminta pemerintah memberi subsidi gaji pegawai di mal-mal sebesar 50 persen. 

Dengan subsidi itu, maka pengusaha dan pemerintah bersama-sama alias patungan dalam membayar gaji pegawai, masing-masing 50 persen. Dia mengusulkan subsidi itu disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi misal gaji pegawai itu kurang lebih Rp3 juta per bulan, pemerintah bantu 50 persen, Rp1,5 juta disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pengusaha pusat perbelanjaan tinggal bayar Rp1,5 juta," kata Alphonsus dalam konferensi pers virtua, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Ajukan 6 Permintaan ke Pemerintah

1. Subsidi gaji buat cegah PHK

Cegah PHK, APPBI Minta Pemerintah Subsidi Gaji Pegawai 50 PersenIlustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Alphonsus mengatakan subsidi gaji ini juga bisa mencegah terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) pegawai-pegawai di mal.

"Ini bisa diberikan melalui BPJS Ketenagakerjaan atau mekanisme lainnya di dalam upaya untuk menghindari PHK," kata dia.

Pasalnya, dia mengatakan pelaku usaha mal dan juga tenant tidak bisa beroperasi sama sekali selama PPKM Darurat karena mal harus tutup.

"Karena pusat perbelanjaan ini sama sekali tidak bisa beroperasi. Dan beban gaji ini sangat berat," ucap dia.

2. Dana cadangan pengusaha mal terkuras

Cegah PHK, APPBI Minta Pemerintah Subsidi Gaji Pegawai 50 PersenIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Alphonsus mengatakan kondisi pengusaha mal di 2021 ini lebih berat daripada tahunsebelumnya. Sebab, di pada 2020 para pengusaha masih memiliki dana cadangan yang diperoleh dari tahun sebelumnya. Namun, dana cadangan itu sudah terkuras habis.

"Memasuki tahun 2021 di dalam kondisi yang sudah tidak memiliki dana cadangan lagi. Memang benar sebelum terjadi lonjakan kasus positif yaitu pada bulan Juni ini pada semester I tahun ini kondisi usaha jauh lebih baik dibanding 2020. Tetapi pusat perbelanjaan di semester I tahun ini masih tetap hanya boleh beroperasi 50 persen. Jadi tetap dalam keadaan kondisi defisit," tutur dia.

Baca Juga: Buruh Ngaku Harus Kerja meski Positif COVID-19, Ini Jawaban Pengusaha

3. Mal tutup, beban pengusaha tak berkurang

Cegah PHK, APPBI Minta Pemerintah Subsidi Gaji Pegawai 50 PersenIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia mengatakan beban biaya pengusaha mal tidak berkurang meski mal tutup yang menyebabkan tak ada pemasukan. Misalnya saja biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk Pajak Bumi Bangunan (PBB), pajak reklame, tarif minimum listrik, iuran gas ke Perusahaan Gas Negara (PGN), dan sebagainya.

"Banyak biaya-biaya yang dibebankan pemerintah tetap harus kami tanggung yang nilainya relatif tidak berubah meskipun pusat perbelanjaannya tutup," ucap dia.

Baca Juga: Kalau PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Bakal 'Sekarat'

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya