CPO-RPO Tetap Boleh Ekspor, Cuma Bahan Baku Migor yang Dilarang

Hanya RBD Palm Olein yang dilarang ekspor

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan red palm oil (RPO) tetap boleh diekspor. Pelarangan ekspor hanya berlaku pada bahan baku minyak goreng, yakni Refined Bleached Deodorized (RBD) Palm Olein.

Dengan demikian, pemerintah berharap para pengusaha di industri pengolahan kelapa sawit tetap membeli tandan buah segar (TBS) dari petani.

"Pelarangan untuk produk RBD Palm Olein untuk 3 kode HS, 15119036, 15119037, 15119039. Jadi adapun untuk yang lain ini tentunya diharapkan para perusahaan masih tetap membeli TBS dari petani sesuai harga yang wajar," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Selasa (26/4/2022).

Adapun larangan ekspor RBD Palm Olein akan berlaku pada Kamis, (28/4) mendatang.

Baca Juga: [BREAKING] Bukan CPO, Larangan Ekspor Berlaku buat Bahan Baku Minyak Goreng

1. Larangan ekspor RBD Palm Olein tetap patuhi aturan WTO

CPO-RPO Tetap Boleh Ekspor, Cuma Bahan Baku Migor yang DilarangIlustrasi ekspor (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Menurut Airlangga, pelarangan ekspor RBD Palm Olein itu tetap mengikuti aturan Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO). Dalam Article XI GATT, diatur bahwa negara anggota WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya.

"Pelaksanaan diatur oleh Menteri Perdagangan, Permendag yang tentunya sesuai dengan aturan WTO ini dapat dilakukan pembatasan atau pelarangan sementara untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri," ucap Airlangga.

Baca Juga: [BREAKING] Larangan Ekspor Bukan ke CPO, tapi Bahan Minyak Goreng RBD Palm Olein

2. Larangan ekspor RBD Palm Olein diberlakukan sampai harga minyak goreng curah turun ke Rp14 ribu per liter

CPO-RPO Tetap Boleh Ekspor, Cuma Bahan Baku Migor yang DilarangPedagang menunjukkan minyak goreng curah di Pasar Agung, Depok, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Dengan larangan ini, diharapkan produksi minyak goreng bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan menekan lonjakan harga. Airlangga mengatakan, larangan tersebut berlaku sampai harga minyak goreng curah turun menjadi Rp14 ribu per liter di seluruh Indonesia.

"Jangka waktu pelarangan tentu sampai minyak goreng di masyarakat bisa menyentuh harga yang ditargetkan, yaitu Rp14 ribu per liter yang merata di seluruh Indonesia," kata Airlangga.

Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan, harga minyak goreng curah rata-rata nasional masih tembus Rp17.600 per liter per Senin (25/4/2022).

Baca Juga: [BREAKING] Ekspor Bahan Baku Dilarang sampai Harga Minyak Goreng Curah Rp14 Ribu

3. Bea Cukai dan Satgas Pangan awasi penerapan larangan ekspor RBD Palm Olein

CPO-RPO Tetap Boleh Ekspor, Cuma Bahan Baku Migor yang DilarangIlustrasi Ekspor (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam mengawal larangan tersebut, Direktorat Jendral Bea Cukai dan Polri melalui Satgas Pangan akan menerapkan pengawasan ketat. Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idul Fitri.

“Evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus atas kebijakan pelarangan ekspor ini. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam hal dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada,” kata Airlangga.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya