Deadline 20 Desember 2022, Masih 1,1 Juta Pekerja Belum Terima BSU

Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan PT Pos sedang menggenjot

Jakarta, IDN Times - Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah atau BSU 2022 masih berlangsung. Batas akhir pengambilan BSU ialah 20 Desember 2022.

"Kemnaker bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia memperkuat sinergi dalam rangka menggenjot sisa penyaluran BSU 2022 yang harus segera diberikan kepada pada penerima sebelum batas waktu akhir penyaluran BSU sebagaimana ketentuan yang berlaku" kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi dikutip dari keterangan resmi, Rabu (7/12/2022).

Baca Juga: BSU Pekerja akan Hangus Jika Tak Diambil hingga 20 Desember 2022

1. Sekitar 1,1 juta pekerja belum terima BSU

Deadline 20 Desember 2022, Masih 1,1 Juta Pekerja Belum Terima BSUilustrasi uang (IDN Times/Mela Hapsari)

Per 5 Desember 2022 BSU, telah tersalurkan kepada 11,67 juta penerima. Dari jumlah tersebut penyaluran lewat PT Pos Indonesia mencapai 2,7 juta penerima, dan sisanya melalui mekanisme transfer rekening bank Himbara.

Dengan demikian, tersisa 8,8 persen dari target penyaluran BSU yang belum terealisasi. Total target penerima BSU tahun ini ialah 12.709.170 pekerja yang memenuhi syarat penerima. Dengan demikian, masih ada sekitar 1.118.406 pekerja belum menerima BSU.

"Sisa senyaluran BSU yang kita kejar saat ini tinggal 8,8 persen dari target. Kami optimis di sisa waktu yang ada, dengan beragam upaya yang telah dan akan terus dilakukan, penyaluran BSU lewat PT Pos dapat tersalur seluruhnya kepada penerima" tutur dia.

Baca Juga: Waroeng SS Potong Gaji Karyawan yang Dapat BSU, Direktur Buka Suara

2. Dana BSU akan dikembalikan jika tak tersalurkan sampai 20 Desember

Deadline 20 Desember 2022, Masih 1,1 Juta Pekerja Belum Terima BSUIlustrasi anggaran (IDN Times/Mela Hapsari)

Apabila terdapat sisa dana BSU yang belum tersalurkan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, seluruhnya akan dikembalikan ke kas negara. Adapun setiap penerima akan mendapat BSU Rp600 ribu, dari anggaran yang disiapkan sekitar Rp7,62 triliun.

Oleh sebab itu, seluruh pihak terkait diharapkan bekerja sama agar BSU tersalurkan ke bagi pekerja/buruh.

"Kami berharap para penanggung jawab atau PIC BSU di perusahaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah nya masing-masing terus aktif memonitor dan menghimbau pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU untuk segera memproses ke PT Pos," ujar Anwar.

3. Pekerja yang penuhi syarat BSU bisa cek status penyaluran

Deadline 20 Desember 2022, Masih 1,1 Juta Pekerja Belum Terima BSUIlustrasi pekerja pria (pexels.com/@cottonbro)

Anwar juga mengimbau para pekerja/buruh yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima BSU memeriksa status penyaluran bantuan tersebut melalui kanal bsu.kemnaker.go.id.

Apabila pekerja/buruh ingin tahu apakah dirinya memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022, pekerja/buruh yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan http://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau mengecek melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya