Dear PNS, THR dan Gaji ke-13 Tak Cair 100 Persen Tahun Ini

Pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan kondisi saat ini

Jakarta, IDN Times - Pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) belum 100 persen tahun ini.

Adapun komponen THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini terdiri dari gaji pokok; tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum); dan untuk tunjangan kinerja (Tukin) hanya 50 persen.

"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual, Rabu (29/3/2023).

Sri Mulyani mengatakan, meski pemulihan ekonomi di 2023 sudah jauh membaik, namun masih ada ketidakpastian global seperti kondisi geopolitik, dan tren pengetatan kebijakan moneter untuk menjaga inflasi yang bisa berdampak pada perekonomian Indonesia.

"Pemulihan ekonomi menghadapi tantangan global yang sangat tidak pasti, terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat," ujar Sri Mulyani.

Meski begitu, Sri Mulyani mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini lebih besar dari tahun 2020, 2021, dan 2022. Sebab, pada tahun 2020, komponen THR hanya terdiri dari gaji pokook, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Pada tahun 2020, THR juga hanya diberikan kepada PNS dengan jabatan di bawah eselon II dan pensiunan PNS.

Lalu, pada 2021, komponen THR dan gaji ke-13 hanya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Pada tahun 2022, komponen THR dan gaji ke-13 hanya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, tunjangan jabatan, dan 50 persen tunjangan kinerja.

Selain itu, di 2023 ini, pemerintah juga menambahkan komponen THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen PNS daerah yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan (tamsil). Komponen yang ditambahkan ialah tunjangan profesi guru (TPG) dan tunjangan profesi dosen sebesar 50 persen.

"Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023. Ini adalah PP yang mengatur THR dan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan dan kontribusi pengabdian aparatur negara, TNI, Polri, dan juga pensiunan di dalam melaksanakan tugas, termasuk melayani masyarakat," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 4 April, Ini Komponennya

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya