Diperpanjang, Ekspor CPO Bebas Pungutan Sampai Akhir Tahun

Pembebasan pungutan ekspor sawit mau diperpanjang

Jakarta, IDN Times - Pembebasan pungutan ekspor (levy) minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) bakal diperpanjang hingga akhir 2022 ini.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

"Rencana akan ada perpanjangan. Sampai akhir tahun,” kata Airlangga dalam Rapat Kerja Nasional Kebijakan Satu Peta di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga: Airlangga Prediksi Ekonomi Kuartal III-2022 Tumbuh di Atas 5,4 Persen!

1. Pembebasan pungutan ekspor sawit jika tak diperpanjang hanya berlaku hingga akhir bulan ini

Diperpanjang, Ekspor CPO Bebas Pungutan Sampai Akhir Tahunilustrasi brondolan kelapa sawit (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Adapun pembebasan pungutan ekspor sawit itu telah diperpanjang satu kali. Jika tak diperpanjang lagi, maka pembebasan levy itu hanya berlaku hingga akhir Oktober ini.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.05/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDPKS pada Kementerian Keuangan.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO, Rugikan Negara Rp18,3 Triliun!

2. Pemerintah evaluasi kebijakan DMO

Diperpanjang, Ekspor CPO Bebas Pungutan Sampai Akhir Tahunilustrasi kebun kelapa sawit. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Saat ini, pemerintah masih memberlakukan kebijakan domestic market obligation (DMO) CPO. Menurut Airlangga, pemerintah terus mengevaluasi kebijakan tersebut sesuai dengan pergerakan harga kelapa sawit.

"Akan selalu di-review karena harga sawit," ucap Airlangga.

Saat ini, kebijakan DMO mewajibkan eksportir memasok kebutuhan CPO untuk produksi minyak goreng dalam negeri. Jika eksportir memasok 1 ton, maka dapat mengekspor 9 ton CPO dan produk turunannya. Dengan demikian, kebijakan DMO saat ini 1:9.

3. Pemerintah belum mencabut kebijakan DMO karena masih mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri

Diperpanjang, Ekspor CPO Bebas Pungutan Sampai Akhir Tahunilustrasi tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Kebijakan DMO sendiri dinilai dunia usaha menghambat ekspor CPO. Kalangan pengusaha dan petani sudah sejak lama mendesak DMO dicabut.

Namun, Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum berencana mencabut kebijakan DMO CPO. Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Veri Anggrijono mengatakan DMO masih diberlakukan demi kepentingan rakyat, yakni menjaga pasokan CPO untuk kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

"Sampai saat ini belum kami bahas. Rakyat masih memerlukan," kata Veri kepada awak media di Kabupaten Bogor, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga: Penghapusan Tarif Pungutan Ekspor CPO Diperpanjang hingga 31 Oktober 

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya