Dirut Jadi Tersangka Korupsi Pesawat Garuda, Pelita Air Tunjuk Plt

Pelita Air pastikan operasional maskapai tetap berjalan

Jakarta, IDN Times - PT Pelita Air Service (PAS), maskapai penerbangan yang merupakan anak usaha PT Pertamina (Persero), telah menunjuk pelaksana tugas (Plt) direktur utama (Dirut) yang sebelumnya dijabat Albert Burhan. Pelita menonaktifkan Albert usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Albert menjadi tersangka kasus dugaan tindakan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia. Sebelum bergabung dengan Pelita, ia pernah menjadi petinggi di maskapai BUMN tersebut.

Baca Juga: Jaksa Agung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Garuda Indonesia 

1. Dirkeu jadi Plt Dirut Pelita Air

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Pesawat Garuda, Pelita Air Tunjuk PltIlustrasi maskapai Pelita Air Service (www.pelita-air.com)

Komisaris Utama Pelita Air, Michael Umbas, telah berkoordinasi dengan pemegang saham, yakni Pertamina. Dewan Komisaris Pelita Air pun menunjuk Direktur Keuangan dan Umum Muhammad S. Fauzani sebagai Plt Dirut untuk kelangsungan dan kelancaran bisnis perusahaan.

“Sebagai wujud menghormati proses penegakan hukum di Kejaksaan Agung, posisi pak Albert sesuai arahan pemegang saham dinonaktifkan sementara. Untuk pelaksana tugas dirut, Dekom telah sepakat menunjuk Dirkeu pak Muhammad Fauzani berlaku mulai hari ini,” ujar Michael dikutip dari keterangan resmi Pelita Air, Jumat (11/3/2022).

2. Pelita Air tetap lanjutkan operasional maskapai

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Pesawat Garuda, Pelita Air Tunjuk PltArmada Pesawat Pelita Air Service (dok. www.pelita-air.com)

Pelita Air memastikan tetap menjalankan bisnis penerbangan charter, jasa aviasi lainnya. Operasional perusahaan berjalan seperti biasa.

Di sisi lain, Pelita Air menghormati dan menaati proses hukum yang sedang dijalankan Kejaksaan Agung atas kasus yang menjerat Albert.

Baca Juga: Erick Thohir Sambut Positif Pembentukan Panja Penyelamatan Garuda

3. Albert pernah menjabat sebagai VP di Garuda

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Pesawat Garuda, Pelita Air Tunjuk PltLivery masker pesawat Garuda Indonesia (Dok.Garuda Indonesia)

Sebelum menjadi Dirut Pelita Air, Albert pernah menjabat sebagai Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia periode 2005-2012. Albert ditetapkan sebagai terasangka ketiga dalam kasus dugaan tindakan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan penetapan Albert sebagai tersangka sudah dituangkan dalam surat penetapan tersangka nomor TAP/11/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022.

Albert juga sudah ditahan untuk mempercepat proses penyidikan, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-10/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022.

Menurut Ketut, penahanan akan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan 29 Maret 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan SA atau Setijo Awibowo yang merupakan Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 sebagai tersangka pertama, serta menetapkan AW atau Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia tahun 2009-2014 sebagai tersangka kedua.

“Sudah ditetapkan tiga tersangka dan telah dilakukan penahanan untuk tiga-tiganya,” ucap Ketut dilansir ANTARA.

Secara keseluruhan, Kejagung telah memeriksa 30 orang saksi dan 2 orang Ahli.

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya