Diskon PPnBm Mobil Resmi Diperpanjang! Tunggu Aturannya Sebentar Lagi

Yeay! Beli mobil dan rumah bakal murah tahun ini.. 

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi memperpanjang diskon atau insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) untuk kendaraan mobil. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan aturan terkait diskon PPnBm mobil akan segera terbit.

Adapun penerbitan aturan itu juga mencakup perpanjangan diskon PPnBm untuk pembelian rumah.

"PMK sektor otomotif dan properti sudah saya paraf dan sekarang dalam proses pengundangan untuk mendapatkan nomor dari Kemenkumham," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), Rabu (2/2/2022).

Baca Juga: Ini Strategi Pemerintah Keluar dari Krisis, Gas Tipis-Tipis!

1. Jika sudah dapat nomor pengundangan langsung dirilis

Diskon PPnBm Mobil Resmi Diperpanjang! Tunggu Aturannya Sebentar LagiIlustrasi insentif (IDN Times/Arief Rahmat)

Sri Mulyani mengatakan aturan terkait diskon PPnBm tersebut akan langsung dirilis apabila proses di Kementerian Hukum dan HAM sudah rampung.

"Kalau hari ini selesai, ya hari ini akan langsung diumumkan. Jadi ini lebih kepada masalah pengundangannya. Sudah selesai semuanya," ucap dia.

Baca Juga: Beli Mobil Masih Kena Diskon PPnBm hingga Akhir Tahun

2. Penjualan mobil 2021 melonjak 57 persen karena diskon PPnBm

Diskon PPnBm Mobil Resmi Diperpanjang! Tunggu Aturannya Sebentar Lagidok. Nasmoco Group

Dengan diskon PPnBm, tercatat penjualan mobil di 2021 mencapai 863,3 ribu unit. Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan sebesar 49 persen jika dibandingkan total penjualan mobil pada 2020, yakni 578,3 ribu unit.

Tak hanya faktor diskon PPnBm, kinerja penjualan mobil di 2021 juga turut didongkrak oleh stimulus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

"Kebijakan ini dikolaborasiukan dengan kebijakan pelonggaran ATMR (Aset Tertimbang Menurut Risiko) dan uang muka perusahaan pembiayaan yang dilakukan oleh OJK, serta pelonggaran uang muka kredit yang dilakukan oleh BI telah mendorong realisasi kredit kendaraan bermotor mencapai Rp97,45 triliun hingga Desember 2021," ucap Sri Mulyani.

Baca Juga: Diskon PPnBM Berlaku Lagi, Harga 5 Mobil Ini Bakal Turun 

3. Mekanisme diskon PPnBm akan berbeda

Diskon PPnBm Mobil Resmi Diperpanjang! Tunggu Aturannya Sebentar LagiIlustrasi Insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski telah resmi diperpanjang, namun diskon PPnBm DTP akan diberikan dengan mekanisme berbeda tahun ini. Pertama yang diketahui, diskon PPnBM DTP akan diperuntukkan kepada mobil murah ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC), dan mobil-mobil seharga Rp250 juta ke bawah.

Pada kuartal I-2022, kategori mobil LCGC dengan harga di bawah Rp200 juta akan mendapatkan insentif PPnBm 3 persen DTP. Artinya, masyarakat tak perlu membayar PPnBm. Di kuartal II, mendapat insentif PPnBm 2 persen DTP. Artinya, masyarakat hanya membayar PPnBm sebesar 1 persen. Lalu, di kuartal III, 1 persen DTP, sehingga masyarakat harus membayar PPnBm 2 persen. Adapun di kuartal IV, diskon PPnBm tak diberikan lagi, alias harus membayar penuh 3 persen.

Selain memberikan diskon PPnBM kepada mobil-mobil LCGC, pemerintah juga memberikan diskon PPnBM untuk mobil dengan banderol Rp200 juta sampai Rp250 juta. Normalnya PPnBM mobil di harga tersebut sebesar 15 persen.

Pada tiga bulan pertama tahun ini, PPnBM yang dikenakan pada mobil berbandrol Rp200-250 juta hanya sebesar 7,5 persen. Artinya ada diskon PPnBM sebesar 50 persen. Namun diskon ini hanya berlaku pada tiga bulan pertama tahun ini.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya