DMO CPO Dinaikkan, Eksportir Wajib Pasok 450 Ribu Ton Minyak Goreng

Kewajiban memasok minyak goreng per bulan ditambah

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menaikkan volume domestic market obligation (DMO) yang wajib dipenuhi pengusaha ekspor menjadi sebesar 50 persen. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan eksportir wajib memasok minyak goreng di dalam negeri, dari semula 300 ribu ton menjadi 450 ribu ton.

Hal ini ditetapkan pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan pasar, menyusul stok minyak goreng curah MinyaKita dikabarkan langka di pasaran.

"Pasokan DMO dinaikkan 50 persen dari 300 ribu ton/bulan jadi 450 ribu ton untuk periode Februari-April 2023 dan sudah mulai sejak 1 Februari," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Kasan Muhri kepada IDN Times, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga: MinyaKita Langka, DMO Dinaikkan Dobel dan Ekspor CPO Dibekukan!

1. Ketentuan jatah ekspor yang berlaku saat ini

DMO CPO Dinaikkan, Eksportir Wajib Pasok 450 Ribu Ton Minyak Gorengilustrasi brondolan kelapa sawit (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Meski demikian, itu tak berarti jatah ekspor crude palm oil (CPO) bertambah. Kasan mengatakan, mulai 1 Februari 2023, jatah ekspor CPO yang berlaku saat ini masih menggunakan rasio 1:6 sedangkan sebelumnya, rasio yang berlaku 1:9.

Artinya, eksportir CPO yang memasok 1.000 ton ke dalam negeri, bisa mendapat jatah ekspor 6.000 ton. Meski begitu, ada insentif tambahan hak ekspor bagi pengusaha yang menyalurkan DMO dengan produk MinyaKita.

"Tetapi insentif DMO minyak kemasan bantal naik dari 1:1,3 menjadi 1:1,5, dan botol/pouch dinaikan dari 1:1,5 jadi 1:1,75. Angka pengali itu kalau salurkan DMO dalam bentuk MinyaKita maka hak ekspornya dikalikan 1,75. Kalau DMO-nya bentuk curah pengalinya hanya 1," tutur Kasan.

Tambahan insentif hak ekspor itu berlaku mulai hari ini, 7 Februari 2023.

Baca Juga: Minyakita Langka di Surabaya, Mendag Bilang karena Diborong

2. Luhut minta ekspor CPO dibekukan sampai Mei

DMO CPO Dinaikkan, Eksportir Wajib Pasok 450 Ribu Ton Minyak GorengMenteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meminta Kemendag, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Indonesia National Single Window (INSW) untuk mendepositokan 66 persen hak ekspor yang dimiliki eksportir CPO saat ini. Hak ekspor yang didepositokan atau ditahan itu tidak dapat langsung digunakan. Hal itu dilakukan demi meningkatkan pasokan CPO dalam negeri melalui pemenuhan DMO.

Eksportir baru bisa mencairkan deposito hak ekspor secara bertahap mulai 1 Mei, sesuai kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban DMO.

“Alokasi per perusahaan ditentukan berdasarkan rata-rata kinerja ekspor perusahaan selama Oktober-Desember 2022 secara proporsional dan kepatuhan masing-masing perusahaan terhadap pemenuhan DMO,” ujar Luhut dikutip dari keterangan resmi.

Baca Juga: Diperpanjang, Ekspor CPO Bebas Pungutan Sampai Akhir Tahun

3. Pengusaha bisa melanjutkan ekspor lebih cepat jika terikat kontrak

DMO CPO Dinaikkan, Eksportir Wajib Pasok 450 Ribu Ton Minyak Gorengilustrasi brondolan kelapa sawit (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Meski begitu, Luhut mengatakan ada kelonggaran ekspor, di mana pelaksanaannya bisa lebih cepat apabila ada perusahaan yang harus memenuhi kontrak yang sudah ada.

Namun, hak ekspor yang dimiliki tidak mencukupi meski telah memenuhi tambahan DMO.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya