DPR Bahas RUU Landas Kontinen di Tengah Isu China Incar Natuna Utara

RUU Landas Kontinen bahas kedaulatan dan pemanfaatan SDA-nya

Jakarta, IDN Times - DPR RI membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Landas Kontinen. RUU yang diusulkan pemerintah dan dirumuskan DPR itu mencakup ketentuan kedaulatan RI di wilayah perbatasan dan pemanfaatan sumber daya alamnya.

RUU Landas Kontinen dibahas di tengah semakin agresifnya China di Laut China Selatan. Dugaan tentang China yang akan menguasai wilayah tersebut, termasuk Laut Natuna Utara yang merupakan wilayah Indonesia, berembus semakin kuat.

Menurut Wakil Ketua Pansus RUU Landas Kontinen DPR, Taufik Basari, RUU tersebut bertujuan mengoptimalkan peran laut untuk kepentingan nasional tanpa melanggar norma-norma dalam hukum internasional.

"Hanya negara-negara tertentu yang punya landas kontinen dan Indonesia di antaranya. Karena berhubungan dengan batas wilayah dan hak berdaulat di laut, maka kita harus bisa membuat norma UU yang sesuai dengan hukum internasional, tapi juga bisa kita manfaatkan secara optimal untuk kepentingan nasional," ucap Taufik dikutip dari ANTARA, Minggu (26/9/2021).

Baca Juga: Bakamla Usul Kirim Komcad Nelayan ke Laut Natuna Utara 

1. RUU Landas Kontinen turut atur kedaulatan RI atas Laut Cina Selatan

DPR Bahas RUU Landas Kontinen di Tengah Isu China Incar Natuna UtaraPetugas Bakamla ketika berpatroli di dekat pengeboran lepas pantai Noble Clyde Boudreaux di Blok Tuna, Laut Natuna Utara di Kepulauan Riau pada Juli 2021 (Dokumentasi Humas Bakamla)

Dilansir dari situs resmi DPR, Taufik mengatakan RUU Landas Kontinen itu juga mencakup ketentuan terkait Selat Malaka dan Laut Cina Selatan. Menurut dia, wilayah tersebut sangat strategis dan menjadi perbatasan langsung dengan berbagai negara.

“Salah satu tujuan kunjungan kerja ini karena memang di Provinsi Kepri ini kita melihat bahwa salah satu daerah yang memiliki perbatasan langsung dengan berbagai negara, termasuk dengan juga laut lepas yang nantinya akan diatur dalam RUU Landas Kontinen ini,” kata Taufik ketika berkunjung ke Kepulauan Riau (Kepri) pada 6 September lalu.

Kala itu, dia juga menerima berbagai masukan dari Pemerintah Provinsi Kepri terkait persoalan keamanan wilayah laut di Kepri.

“Dari masukan-masukan yang ada, kita mendapatkan banyak hal yang kita menjadikan bahan untuk pembahasan RUU ini dengan pemerintah di antaranya adalah terkait dengan bagaimana penanganan untuk landas kontinen yang akan kita atur, koordinasinya seperti apa, penegak hukumnya seperti apa dan kebutuhan-kebutuhan pengamanan terkait dengan alat-alat untuk lebih cangih lagi dan seterusnya," ucap dia.

2. RUU Landas Kontinen bakal atur ketentuan pemanfaatan sumber daya laut

DPR Bahas RUU Landas Kontinen di Tengah Isu China Incar Natuna UtaraBeberapa kapal milik Tiongkok berada di wilayah Laut Cina Selatan, yang saat ini masih disengketakan oleh beberapa negara. (Twitter.com/PowellCoop)

RUU Landas Kontinen juga mencakup ketentuan untuk pemanfaatan sumber daya laut. Namun, Taufik menegaskan ketentuan dalam RUU tak akan melanggar United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 atau hukum laut internasional yang pernah diratifikasi Indonesia.

"RUU ini konsekuensi dari kita meratifikasi UNCLOS 1982. Sudah ada UU Nomor 1 Tahun 1973 yang kita miliki dan tidak bisa lagi kita pedomani, karena kita ingin mengaturnya dalam UU baru. Dengan UU baru nanti, apa saja yang bisa kita lakukan di landas kontinen yang kita miliki. Ada hak berdaulat di landas kontinen, seperti hak eksplorasi dan eksploitasi yang harus kita atur sedemikian rupa," ujar dia.

Baca Juga: Bakamla: Ribuan Kapal Asing Masuk ke Laut Natuna, Termasuk dari China

3. China dikabarkan mau kuasai sumber daya alam di Laut Natuna Utara

DPR Bahas RUU Landas Kontinen di Tengah Isu China Incar Natuna UtaraBakamla RI mengusir kapal coast guard Tiongkok di Laut Natuna Utara (Dokumentasi Bakamla)

Sebelumnya, Peneliti Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Imam Prakoso mengatakan China berencana menguasai sumber daya alam di Laut Natuna yang masuk dalam wilayah perairan Laut China Selayan. Dia mengatakan China akan memulai eksploitasi cadangan minyak dan gas (migas) di wilayah tersebut.

Secara keseluruhan, dia meyakini China punya kepentingan strategis di Laut China Selatan (LCS), karena wilayah tersebut berperan penting sebagai jalur perdagangan Tiongkok dan pelaksanaan Maritime Silk Road dalam Belt Road Initiative (program utama ekonomi terintegrasi Tiongkok).

"Selanjutnya, LSC memiliki sumber daya alam (SDA) perikanan dan cadangan migas sebanyak 160 triliun kaki kubik gas dan 12 miliar barel minyak yang sangat penting untuk mendukung ketahanan pangan dan energi China," tutur Imam.

Dia mengatakan IOJI pernah mendeteksi keberadaan kapal ikan China yang dikawal kapal China Coast Guard (CCG) pada Mei 2021 lalu. Namun, intrusi kapal tersebut berada di wilayah zona ekonomi eksekutif (ZEE) yang overlap antara Indonesia dengan Vietnam.

"Jadi, kapal ikan China tidak masuk jauh sampai bawah batas landas kontinen (Indonesia)," tutur Imam.

Baca Juga: Bakamla Prediksi Kapal Militer Asing Makin Wara-wiri di Natuna Utara

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya